Warga Lingk. 14 & 15 Tegal Sari Mandala II Pertanyakan Status Kependudukan Mereka

Warga Lingk. 14 & 15 Tegal Sari Mandala II Pertanyakan Status Kependudukan Mereka

5 September 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi I DPRD Medan akan memanggil Bappeda Kota Medan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Langkah tersebut dilakukan pihak setelah pihak Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan warga Lingkungan 14 dan 15, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Senin (4/9).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga, Benny Simbolon, mengatakan di lingkungan tersebut terdapat kurang lebih 450 Kepala Keluarga (KK) yang memiliki admstrasi kependudukan (aminduk) sebagai warga Kota Medan.

“Kami ini warga Lingkungan 14 dan 15 di Kelurahan Tegal Sari Mandala II, kami punya KTP dan bayar PBB untuk Kota Medan. Tapi saat kepemimpinan Camat yang lama, kami tidak diakui sebagai warga Kota Medan. Sangat lama kami pertanyakan ini, kami mohon bantuanya, pak,” katanya.

Sedangkan, Tumpal Nainggolan, warga lainnya, mengatakan bahwa sejak tahun 2022, untuk Lingkungan 14 dan 15 tidak masuk ke dalam wilayah Kota Medan.

“Saat ini kami bingung untuk mengurus surat-surat kami, padahal kami bayar PBB dan punya KTP Kota Medan. Dan sebagian sudah memiliki surat keterangan tanah sejak tahun 1997, tapi Camat yang lama melalui Lurah yang lama mengatakan kami ini bukan masuk ke dalam wilayah Kota Medan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Camat Medan Denai, Ananda Sulung Parlaungan, mengatakan apa yang dikeluhkan warga terkait tapal batas di Lingkungan 14 dan 15 tersebut, pihaknya sudah mengetahui persoalan tersebut.

“Saya masih baru bertugas selama 45 hari, kita sudah lakukan pengecekan ke wilayah yang disampaikan para warga yang hadir saat ini. Atas permasalah warga ini kita ambil jalan tengah selagi mereka memiliki adminduk Kota Medan, tetap kita layani,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa untuk tapal batas wilayah hingga kini belum ada yang pasti. “Izin agrarianya hingga kini masih mengambang. Kami telah menyurati pihak BPN, kita terus pertanyakan agar bisa pasti karena kami tidak ingin terjadi mal adminisitrasi. Dan Camat Percut Sei Tuan sebagai pihak dari Deli Serdang sudah mengetahui persoalan ini juga, sehingga pihak Tapem perlu dilibatkan,” katanya.

Apa yang disampaikan tersebut mendapat dukungan Boydo HK Panjaitan, mewakili para warga. “Agar status wilayah ini jelas, termasuk para warga, kita harapkan Wali Kota Medan mengambil sebuah solusi karena persoalan ini sudah sangat lama. Secepatnya persoalan diselesaikan,” kata anggota DPRD periode 2014-2019 itu.

Secara tegas dikatakan Boydo agar status warga tersebut tetap berada di wilayah Kota Medan. “Secara agaria kita mewakili warga berharap agar seluruhnya berada di wilayah Kota Medan. Dan pihak Komisi I bisa memfasilitasi hal ini sesuai harapan kami,” katanya.

Menyikapinya, Ketua Komisi I, Robi Barus, mengatakan pihaknya secepatnya memanggil pihak stakholder terkait agar persoalan tersebut dapat segera tuntas.

“Karena dalam rapat dengar pendapat ini mewakili Pemko Medan hanya Camat. Kami akan jadwal ulang dengan memanggil pihak Bappeda, Disdukcapil dan BPN, serta pemangku kepentingan agar persoalan ini segera tuntas. Tapi kami harapkan ini menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan,” ujar Robi. (erwe)

Teks foto: Suasana RDP Komisi I DPRD Mexan dengan warga Lingkungan 15 dan 15 Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Senin (5/9/23). (Ist)