
Ranperda Penyelenggaraan Perkim Diharap Menjadi Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
13 September 2023Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan mengharapkan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan bagi para pelaku usaha.
Hal ini disampaikan anggota F-PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam rapat paripurna, Selasa (12/9/23).
“Ranperda ini juga diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya keteraturan pembangunan yang ada di Kota Medan, serta dapat berkurangnya kawasan permukiman yang kumuh dan tidak sesuai dengan aturan undang-undang,” ujar Rudiawan.
Dalam kesempatan tersebut, F-PKS juga meminta sejumlah penjelasan terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di antaranya berapa banyak warga Kota Medan yang belum memiliki rumah, dan berapa banyak warga Kota Medan yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Serta bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan selama ini dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kami mohon penjelasannya,” kata Rudiawan.
F-PKS juga mempertanyakan berapa banyak pengembang yang menyerahkan Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam waktu tiga tahun terakhir. “Dan apa sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemko Medan. Mohon penjelasannya,” ujar Rudiawan
Kemudian, terkait dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K), F-PKS mempertanyakan terkait implementasi terhadap dokumen RP3K selama ini.
Disebutkannya, dalam naskah akademik disebutkan bahwa dampak pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam ranperda ini juga berdampak pada aspek keuangan daerah.
“Bagaimana rancangan strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Medan agar hal ini menjadi sumber pendapatan APBD. Dan bagaimana konsep kerjasama dengan pengembang swasta sehingga memberikan income dari segi aspek asset Pemerintah Kota Medan? Mohon penjelasannya,” ujar Rudiawan. (erwe)