
Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Harus Dorong Investasi
12 September 2023Medan, Tabayyun.id : Sebagai daerah otonomi, pemerintah daerah memiliki keleluasaan di dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk dalam aspek membuat regulasi yang ada pada lingkup nasional dengan kondisi khas daerah.
Regulasi tersebut selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kota Medan, juga dapat memberikan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal dalam menentukan keputusan mereka untuk merealisasikan atau tidak merealisasikan kegiatan penanaman modal mereka.
Hal tersebut dikatakan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M. Rizki Nugraha (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dalam rapat paripurna, Senin (11/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, dihadiri para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Medan lainnya. Hadir juga Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat se-Kota Medan.
“Bagi penanam, modal kepastian hukum juga penting untuk memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggungjawab mereka dan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan, regulasi menjadi dasar hukum dalam memberikan insentif penanaman modal,” kata Rizki.
Dengan uraian ini, Fraksi Partai Golkar menghimbau agar pembahasan ranperda ini menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti pembahasannya. Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya menyambut baik dan gembira diajukannya ranperda tersebut.
“Namun kami ingin mempertanyakan dalam bidang apa Pemko Medan menjalin atau memberi izin yang berkaitan dengan penanaman modal, dan apakah sudah ada di antaranya dari investor asing, apa yang selama ini menjadi faktor penghambat dalam menarik minat investor dari dalam negeri maupun penanaman modal asing,” ungkap Rizki.
Sebagaimana dimaklumi, Kota Medan telah banyak menjalin hubungan kerjasama dengan kota di luar negeri yang disebut dengan sister city. “Seberapa besar kontribusi dari program sister city ini kaitannya dalam meningkatkan penanaman modal asing? Apa kendala yang dihadapi? lalu bagaimana strategi pengembangan penanaman modal asing selama ini dan bagaimana pula ke depannya, mohon penjelasan,” ujar Rizki.
Selanjutnya bagaimana proteksi yang dilakukan Pemko Medan mengantisipasi kemungkinan adanya dampak negatif dari penanaman modal asing, umpamanya dengan pendirian rumah sakit, rumah sekolah/perguruan tinggi, mall dan swalayan terutama kaitannya dengan ekonomi.
Apa saja sesungguhnya ruang lingkup pengaturan dan sasaran jangkauan dan arah yang akan dimuat dalam Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Medan.
Pembangunan Kota Medan sebagaimana yang kita harapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif, tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis.
Untuk itu diperlukan sikap mental yang tangguh, pengabdian yang tulus, etos kerja yang tinggi, jujur dan disiplin serta terus menerus meningkatkan skill dan profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota yang kesemuanya itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan.
“Semoga melalui pembahasan ranperda ini diharapkan akan menghasilkan sebuah peraturan daerah yang mampu dilaksanakan secara terintegrasi komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel,” kata Rizki. (erwe)