Fraksi PDIP Minta Walikota Tegur Keras RS Tolak Pasien UHC-JKMB

Fraksi PDIP Minta Walikota Tegur Keras RS Tolak Pasien UHC-JKMB

20 September 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi PDIPerjuangan DPRD Medan minta Pemko Medan harus memberikan teguran keras terhadap pengelola rumah sakit (RS) provider BPJS Kesehatan yang tidak melakukan tanggungjawab sesuai perjanjian. Hal tersebut diharapkan menjadi perhatian serius dan patut ditindaklanjuti karena dinilai diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Robi Barus (foto), dalam rapat paripurna agenda penandatanganan keputusan sekaligus persetujuan DPRD dengan Walikota atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggarqn 2023, Selasa (19/9/2023).

Disampaikan Robi, pelaksanaan program Universal Health Corverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JMKB) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 10 bulan, telah dirasakan manfaatnya. 

Namun, kata Robi, dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan yang ditetima dari masyarakat terkait ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan peserta UHC JKMB oleh pihak rumahsakit kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III telah penuh.

Tetapi, lanjut Robi, kalau pasiennya bukan pengguna program UHC JKMB, ruangan rawat inap menjadi tersedia. Keluhan lain juga diutarakan,  yaitu ada dokter Puskesmas yang tidak mau mengeluarkan rujukan, padahal kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruangan rawat inap.

Bukan itu saja, lanjut Robi, keluhan dengan adanya pasien setelah dirawat inap selama tiga hari disuruh pulang, sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan lanjutan (belum pulih benar).

“Keluhan seperti ini masih sering kami terima dalam setiap bertemu konstituen saat sosialisasi dan reses. Ini bentuk pelayanan yang diskriminatif dan menimbulkan kekecewaan masyarakat pengguna program UHC JKMB. Untuk itu kami minta saudara Walikota Medan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait hal ini,” tegas Robi.

Robi juga menyoroti masih rendahnya serapan belanja daerah pada semester pertama. Hal itu diminta menjadi perhatian serius Pemko Medan dan seluruh jajaran. 

“Kami mendesak anggaran belanja daerah yang telah disepakati dalam perubahan TA 2023 ini dapat direalisasikan secara maksimal demi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang maju, adil dan sejahterah,” paparnya.

Selanjutnya terkait usulan perbaikan jalan dan jembatan, pengorekan dan perbaikan drainase, ketersediaan air minum untuk kebutuhan rumah tangga serta penambahan lampu penerangan jalan umum (lpju) selalu dikeluhkan warga.

Menurut warga usulan permohonan sudah berulang kali dilakukan melalui musrembang di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun belum direalisasikan. “Pada semester kedua pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini mohon hal ini ditindaklanjuti,” ujar Robi.

Sedangkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan dalam pengaspalan jalan serta pembangunan dan perbaikan drainase. F-PDIP menghimbau supaya tetap dilakukan koordinasi dengan instansi terkait agar efesiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dapat dicapai.

Robi menyampaikan  bahwa F-PDIP memutuskan menerima dan menyetujui P-APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan dalam Perda Kota Medan. Adapun struktur P-APBD 2023 yang disetujui, yakni pendapatan daerah Rp 7,296 triliun lebih dan sebelum perubahan Rp. 7,271 trilyun. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 7,844 triliun lebih atau turun 0,32 persen dari sebelum perubahan Rp 7,86 triliun lebih.  Sedangkan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 548 milyar. (erwe)