Edi Saputra Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Masalah NIK Ganda 

Edi Saputra Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Masalah NIK Ganda 

9 September 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Edi Saputra, melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (9/9/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai.

Di hadapan ratusan warga yang kebanyakan ibu-ibu yang berhadir, Edi Saputra menjelaskan manfaat adminduk diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

“Kita sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan,” ujar Edi Saputra.

Menurut Sekretaris Fraksi PAN ini, persoalan terkait Adminduk di tengah masyarakat masih banyak, dikarenakan masyarakat belum memahami dan belum mampu menghadirkan syarat–syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan adminduk. 

Melalui sisialisasi Perda Adminduk, kata Edi, keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk akan dapat memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

Edi menyampaikan, saat ini segala urusan terutama dengan pemerintah lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan, tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi. Misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan dan lain sebagainya, semua harus memakai identitas, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga di Kota Medan.

“Jangan ada lagi warga Kota Medan yang tidak memliki identitas penduduk secara lengkap, dan kita siap membantunya dengan sukarela,” ungkap Edi.

Untuk itu ia mengingatkan kalangan masyarakat agar jangan lagi bermain-main atau tidak benar dalam pengurusan data kependudukan. Sebab data kependudukan yang berlaku saat ini sudah semakin membaik dan terdata secara nasional.

“Jadi sampaikanlah kepada keluarga dan tetangga kita lainnya, agar mengurus data kependudukannya masing-masing. Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,” beber Edi.

Kemudian secara tegas mengungkapkan, ke depan, KK yang wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. “Jika masih ada yang belum memiliki KK barcode, dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode dengan sisten digital,“ ujarnya.

Lebih lanjut Edi Saputra juga mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK ganda. Hal ini sering terjadi di tahun 2000-an. “Jadi kita harus selalu mengecek NIK kita, sebab NIK tersebut bisa disalahgunakan orang lain,” kata Edi.

Menurut Edi  tidak ada sulitnya mengurus surat-surat kelengkapan Adminduk asalkan ada kemauan dan kesadaran, dan dirinya sebagai anggota DPRD Medan yang diberi amanah oleh masyarakat siap membantu pengurusannya. Hal tersebut telah dikerjakannya bahkan sebelum menjadi anggota DPRD Medan.

Seusai sosialisasi, Edi bersama tim Rumah Peduli Edi Saputra memberikan/menyerahkan kepada warga masyarakat Adminduk yang telah diurus secara gratis. Ratusan warga merasa bangga dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, saat sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penyelenggaran Adminduk, Sabtu (9/9/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai. (Ist)