
Dipertanyakan Strategi Pemko Medan Penuhi Kebutuhan Perumahan Warga Kurang Mampu
13 September 2023Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mempertanyaan kebutuhan perumahan bagi masyarakat, apakah sudah memenuhi perimbangan bagi pertumbuhan penduduk Kota Medan yang melaju begitu cepat, baik dari segi laju pertumbuhan, karena kelahiran maupun karena perpindahan penduduk dari luar.
Pertanyaan ini disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M. Rizki Nugraha (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pada sidang paripurna DPRD Medan, Selasa (12/9/2023)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua, Rajudin, dan dihadiri pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya. Hadir juga Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dan pimpinan (Organisasi Perangkat Daerah) serta para Camat se-Kota Medan.
Dikatakan Rizki Nugraha, apakah kebutuhan rumah bagi masyarakat tidak mampu yang begitu tinggi sudah menjadi skala prioritas Pemko Medan? “Apa strategi yang ditempuh untuk percepatan memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat kurang mampu, mohon penjelasan,” ujarnya.
Sejauhmana, kata Rizki, keberadaan rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemko Medan yang telah ada? Apakah dari segi kuantitas telah memenuhi kebutuhan warga kota? “Apa kendala dalam pengelolaannya selama ini?” sebut Rizki
Lalu apakah ke depannya Pemko Medan tetap mempersiapkan lahan untuk pembangunan rusunawa oleh pemerintah pusat? “Bagaimana dengan keberadaan pengelolaan rusunawa oleh pihak swasta di kawasan sukaramai, apakah ada pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Pemko Medan, mohon penjelasan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Rizki, apakah alokasi anggaran yang tersedia untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemko Medan sudah tersedia secara memadai? Termasuk untuk pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan kuantitas dan kualitas fasum dan fasos.
Dikatakannya, bagaimana strategi Pemko Medan selama ini dalam kawasan perumahan yang telah selesai dibangun, tetapi tidak pernah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemko Medan, sehingga terkesan menjadi kawasan eksklusif dan tertutup karena seluruh fasum dan fasosnya tetap mereka kelola sendiri.
Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yang mengisyaratkan keikutsertaan masyrakat dan/atau swasta, Fraksi Partai Golkat mempertanyakan apakah Pemko Medan memberi peluang kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan rumah susun semi komersil dan komersil? Mohon penjelasan,” ujarnya.
Saran Rizki agar pembahasan ranperda ini dilakukan dengan ruang lingkup yang paripurna menyangkut tentang pencegahan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan untuk mengantisipasi munculnya kawasan perumahan kumuh baru.
Sebab, katanya, pembangunan Kota Medan sebagaimana yang diharapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif, tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik, namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis.
Untuk itu diperlukan sikap mental yang tinggi, jujur dan disiplin serta terus-menerus meningkatkan skill dan profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota yang kesemuanya itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan.
“Semoga melalui pembahasan rancangan ini diharapkan akan menghasilkan sebuah peraturan daerah yang mampu dilaksanakan secara terintegritas, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel,” ujar Rizki. (erwe)