
PUD Pasar Diminta Segera Tetapkan Tarif Sewa Aset Di Jalan Pandu Baru
18 Agustus 2023Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution (foto), minta Dewan Pengawas PUD (Perusahaan Umum Daerah) Kota Medan dan pihak PUD Pasar Kota segera tetapkan kenaikan tarif sewa kios di Jalan Pandu Baru, Kota Medan.
Politisi Partai Gerindra itu menilai percepatan penetapan kenaikan tarif kios dinilai untuk meningkatkan PAD yang akan digunakan pembangunan kota Medan.
“Kita harapkan kenaikan tarif tetap mempertimbangkan aspek sosialnya,” ujar Mulia Syahputra Nasution kepada wartawan, kemarin.
Seperti diketahui, PUD Pasar Kota Medan mengelola 95 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp 78.900 hingga Rp 361.600 per bulan. Padahal ruko itu terletak di inti kota, yakni di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Ke-95 kios pada umumnya disewakan kepada pihak ketiga usaha tukang jahit. Diketahui tukang jahit di Jalan Pandu terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah ke atas. Terkait hal di atas Komisi III DPRD Medan sebelumnya minta agar tarif sewa kios dievalusi.
Sementara itu, Kabag Hukum PUD Kota Medan, Muksin Lubis, mengaku saat ini pihaknya mengkaji kenaikan tarif sewa 95 unit ruko asset Pemko yang dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu Baru. Dalam kajian usulan kenaikan tarif itu melibatkan akademisi dari Politeknik Medan (Polmed).
“Kita terus berupaya peningkatan PAD di PUD Pasar, salah satunya usulan kenaikan tarif sewa kios dan penataan seluruh oasar. Potensi PAD terus kita gali tanpa mengesampingkan kepentingan pedagang,” ujar Muksin Lubis kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Disampaikan Muksin, terkait usulan kenaikan tarif, tidak serta merta keputusan sepihak PUD Pasar. Namun tetap mempertimbangkan aspek sosialnya, maka melibatkan akademisi. “Kita gandeng akademisi mempertimbangkan aspek sosialnya,” paparnya.
Dijelaskan, hasil kajian nantinya akan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas PUD Pasar Kota Medan untuk ditetapkan besaran sewa setiap kios/ruko.
“Memang tarif sewa kios di Jalan Pandu akan dinaikkan dan disesuaikan kelas jenis jualan yakni tarif kelas satu,” terang Muksin.
Selama ini Muksin mengakui tarif sewa yang ditarik dari 95 kios di Jalan Pandu Baru hanya Rp 175 juta/tahun. Adapun retribusi itu dari kontribusi bulanan, kebersihan dan kontribusi perpanjangan sewa kios. (erwe)