
Perda Inovasi Daerah Harus Mampu Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan daerah
23 Agustus 2023Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Margaret MS (foto), menyampaikan bahwa fraksinya menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023.
Seiring hal itu, Margaret minta Pemko Medan bersama DPRD Medan berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran secara proporsional di APBD setiap tahunnya untuk keperluan Perda Inovasi.
“Pengalokasian anggaran dinilai sangat perlu guna terselenggaranya pelaksanaan riset dan inovasi daerah yang berkelanjutan bagi kemajuan Kota Medan,” kata Margaret.
Hal tersebut disampaikan Margaret saat membacakan pendapat fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah, pada rapat paripurna, Selasa (22/8/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah, serta dihadiri para anggota DPRD Medan dan Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar.
Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri langsung Walikota Medan M Bobby Afif Nasution bersama Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, dan pimpinan serta perwakilan OPD Pemko Medan.
Menurut Margaret persoalan anggaran dinilai sangat penting demi mendorong peningkatan kinerja ASN dalam menerapkan Perda.
Kemudian, Margaret menyebut pihaknya mendesak agar setiap proposal inovasi daerah yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah, ASN maupun dari anggota masyarakat, harus diverifikasi dan dievaluasi secara ketat dan seksama sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Margaret MS menambahkan, Fraksi PDIP meminta segera diterbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tentang Inovasi Daerah, sehingga koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat dan mudah dalam menindaklanjuti setiap program- program yang akan dan sedang dilaksanakan.
Dikatakan, penyelenggaraan Perda Inovasi Daerah harus tetap memperhatikan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggujawabkan.
Sebagaimana kita ketahui, tujuan diterbitkannya Perda Inovasi Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah.
Atas tujuan tersebut, diharapkan akan dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, sehingga menjadi lebih efektif dan hemat biaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. (erwe)