Komisi III Minta Prudential Segera Bayar Klaim Asuransi 3 Ahli Waris

Komisi III Minta Prudential Segera Bayar Klaim Asuransi 3 Ahli Waris

10 Juli 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi III DPRD Medan rekomendasikan agar pihak PT. Prudential Life Insurance segera membayar klaim asuransi kematian terhadap tiga ahli waris. Sebab, ketiga nama tertanggung dianggap sudah memenuhi syarat dengan bukti memiliki polis.

“Jangan dibuat alasan yang tidak masuk akal. Kalau sudah diterbitkan polis, berarti nasabah sudah memenuhi syarat. Jangan setelah nasabah meninggal lalu disebut ada penyakit riwayat lalu tidak mau bayar klami asuranasi,” tegas sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring. 

Sikap tegas Hendri Duin itu terlihat saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan pihak PT. Prudential Life Insurance dan pihak Otoritas Jaminan Keuangan (OJK), Senin (10/7/23) di ruang Komisi III. 

Hadir saat RDP pihak PT Prudencial Life Insurance, Paulina LT bersama Sherli Kangola dan Aris AP. Sedangkan mewakili pihak OJK yakni M Fajar S. Juga hadir kuasa hukum nasabah Advokat dan Paralegal Ns. Mareti Laia, S.Kep., CWCCA., CLA.P, didampingi Agus Linda, SH dan Muhammad Rizky, SH. 

Dikatakan Hendri Duin, pihak asuransi Prudential supaya segera membayar klaim terhadap 3 ahli waris. Tidak ada alasan tidak membayar karena sudah sah menjadi nasabah sesuai polis yang diterbitkan. 

Sama halnya dengan anggota Komisi III, E. Siahaan, mendesak agar pihak Prudential segera membayar klaim. “Syarat dan kewajiban sudah dipenuhi ahli waris sesuai ketentuan. Segera bayar, kalau bisa besok,” ujarnya. 

Sementara itu, menurut kuasa hukum Ns Mareti Laia, mengadukan pihak PT Prundential Life Asurance karena tidak membayar kewajiban yakni asuransi kematian terhadap 3 nasabah, yakni tertanggung Tansi Laia dengan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Sebahati Hulu dengan ahli waris Yustina dan tertanggungMarani dengan ahli waris Sujud Hati Faana.

Dijelaskan lagi, seperti nasabah Tansi Laia pemegang polis 12896021 diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi per bulan Rp 500 ribu. Meninggal 5 Agustus 2020 dan sudah membayar premi sebanyak 19 kali. 

Namun kata, Ns. Mareti Laia, hingga saat ini klaim asuransi belum deberikan pihak Prudential dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurut Mareti, diperkirakan klaim untuk Tansi Laia sebesar Rp 340 juta, untuk Seba Hati Hulu sebesar Rp 1,7 miliar dan untuk Marani sebesar Rp 1,4 miliar. 

Sedangkan pihak Prudential, Paulina didampingi Sherly Kangola, saat RDP menyebutkan adapun pihaknya tidak membayat klaim terhadap nasabah Tansi Laia karena akan melakukan pemeriksaan berkas kembali yakni hasil pemeriksaan laboratorium HBA 1C, urin dan lain-lain.

Sementara menurut Merati selaku kuasa hukum, hal itu merupakan akal-akalan karena tidak mungkin karena tertanggung sudah meninggal dunia. 

“Syarat itu sebelum diterbitkan polis. Ini kan polis sudah keluar, tentu syarat keseluruhan sudah terpenuhi,” terang Merati. (erwe)

Teks foto: Suasana RDP Komisi III DPRD Medan dengan pihak PT. Prudential Life Insurance dan pihak Otoritas Jaminan Keuangan (OJK), Senin (10/7/23) di ruang Komisi III. (Ist)