Fraksi PKS Pertanyakan Kesiapan Pemko Medan Soal Pengalihan IMB Ke Izin PBG

Fraksi PKS Pertanyakan Kesiapan Pemko Medan Soal Pengalihan IMB Ke Izin PBG

4 Juli 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan masih menjadi permasalahan tersendiri di masyarakat. Seiring dengan adanya perubahan peraturan, proses perizinan mendirikan bangunan diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

Terkait persoalan ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menghadapi perubahan status IMB ke persetujuan bangunan gedung (PBG). 

“Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan dalam mengurusi izin PBG? Mengingat permasalahan di masyarakat pada pengurusan IMB sebelumnya yang begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar sehingga banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan.  Mohon penjelasannya,” kata juru bicara Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya  terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas RanperdaKota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Selasa (4/07/2023). 

Disampaikan Rudiawan, Pemko Medan mengajukan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Dengan terbitnya peraturan ini, hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan, serta secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar, baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan. Begitu pula dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan,” katanya. 

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan evaluasi Pemko Medan terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, dimana pada ketentuan sebelumnya mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan pada ranperda yang akan dibahas ini IMB akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Fraksi PKS mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Medan memiliki data terkait berapa banyak masyarakat Kota Medan yang mengurus IMB dan yang tidak mengurus IMB setiap tahunnya? Mengingat hal ini sangat penting ke depannya dalam membahas ranperda yang sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.

Fraksi PKS berharap bahwa dalam pembahasannya, muatan ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga ke depannya tidak ada permasalahan terhadap ranperda ini. 

“Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah,” katanya.

Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentinga. “Yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” pungkasnya (erwe)