Fraksi Gerindra Minta Pemko Medan Tingkatkan PAD Dari Izin Bangunan

Fraksi Gerindra Minta Pemko Medan Tingkatkan PAD Dari Izin Bangunan

5 Juli 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebenarnya sama saja dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Hanya saja yang membedakannya, PBG condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB,” kata anggota Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution (foto), saat membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam sidang paripurna DPRD Medan, Selasa (4/7/2023)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, serta dihadiri para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.

Faksi Gerindra, kata Dedy, minta Walikota Medan lebih tegas lagi memerintahkan bawahannya, yakni dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Satpol PP Medan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan bangunan yang diketahui tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan SIMB.

Apalagi, kata Dedy, pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan (SP), namun bangunan tetap dikerjakan. Hal ini sejalan dengan semakin maraknya berdiri bangunan ruko atau komplek dan perumahan yang diketahui belum memiliki izin.

Dikatakan Dedy, resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG yang dimiliki itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa PBG sudah diurus namun belum keluar, sehingga pihak pengembang atau pemilik bangunan seolah dapat langsung mendirikan bangunannya.

“Harusnya ketika surat PBG belum dikeluarkan, maka kegiatan pembangunan secara hukum belum bisa dilaksanakan. Jika surat PBG itu diurus oleh pemilik bangunan atau pemilik tanah, yang mengerjakan bangunan adalah biasanya pihak kedua atau kontraktor. Sehingga pihak kontraktor tidak peduli apakah PBG ada atau tidak. 

“Inilah perlunya ketegasan dari Wali Kota agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor akibat kelalaian perangkat daerah mulai dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan, perizinan dan Dinas Perkim serta Satpol PP Kota Medan harus sama sama melakukan pengawasan,” sebut Dedy.

Tidak heran, tambah Dedy, ketika ada bahan bangunan terletak di salah satu lahan yang akan dibangun atau di kompleks, maka kepling, trantib kelurahan dan kecamatan tidak mengetahui. Dan parahnya perangkat pemerintahan yang merupakan perpanjangan tangan Wali Kota Medan tidak mengetahui 

Untuk itu, kata Dedy, Fraksi Gerindra minta data berapa jumlah bangunan-bangunan yang selama ini bermasalah yang ada di Kota Medan yang sudah diberikan surat peringatan oleh dinas terkait, hal ini agar diketahui sampai sejauh mana sudah proses dan tindak lanjutnya oleh Pemko Medan. 

Dedy mengaku sangat miris ketika melihat ada bangunan tanpa memiliki PBG tapi tetap dibangun sampai selesai. “Kita tidak ingin ada pilih kasih dalam proses penindakan atau penerbitan PBG tersebut,” pungkasnya. (erwe)