F-PKS: Pengembalian Dana Proyek Lampu ‘Pocong’ Harus Transparan

F-PKS: Pengembalian Dana Proyek Lampu ‘Pocong’ Harus Transparan

24 Juli 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Penyelesaian proyek penerangan lampu jalan senilai Rp 25,7 miliar yang viral dengan proyek lampu ‘pocong’ memasuki babak baru.  Pengembalian uang sebesar Rp. 21 miliar yang sudah digunakan dalam proyek tersebut, yang masa pengembaliannya berakhir 9 Juli lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta transparan. 

Desakan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus (foto), saat menyampaikan pendapat fraksinya  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, Senin (24/07/2023). 

“Fraksi PKS berharap kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan langkah konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu ‘pocong’ mengingat batas pengembalian dana tersebut telah berakhir pada tanggal 09 Juli 2023,” katanya. 

Disampaikannya, menurut informasi media yang mereka peroleh, belum semua dana yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan tersebut dikembalikan. 

“Kami berharap pengembalian dana tersebut harus transparan mengingat dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan. Dan Kami berharap Inspektorat Kota Medan dapat serius menyelesaikan hal tersebut,  perihal pengembalian dana tersebut langsung diucapkan Walikota Medan kepada publik dan menjadi sebuah janji yang harus ditepati, ” jelasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS mengharapkan Pemerintah Kota Medan dapat serius dalam mewujudkan Program UHC di Kota Medan. 

“Mengingat masih banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait kesulitan dalam mengakses program UHC. Kami berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan sanksi tegas terhadap para pihak yang mempersulit pelaksanaan program UHC,” kata Rudiawan. (erwe)