
Renville: Meski BPJS Nunggak, Warga Masih Bisa Berobat Gratis
18 Juni 2023Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, kembali mengingatkan bahwa meskipun BPJS mandiri tertunggak, namun masyarakat masih bisa berobat gratis dengan menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Hal ini disampaikan Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (17/6/23) di Jalan Sekolah, Kel. Suka Damai, Kec. Medan Denai.
“Persoalan pindah BPJS dari mandiri ke gratis, hal ini sudah dicover Pemko Medan dengan program UHC, dimana warga cukup menunjukkan KTP Medan untuk berobat gratis. Jadi, meski BPJS mandirinya nunggak, namun tetap bisa dicover melalui program UHC,” tegas Renville..
Ia menjelaskan, sejak Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan program UHC JKMB per 1 Desember 202 lalu, masyarakat tak dipersulit lagi berobat meski menunggak BPJS mandiri. Warga tetap bisa berobat gratis.
“Dengan catatan, warga harus mendaftar dulu ke dalam program JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah). Makanya sebaiknya dari sekarang diurus, jangan begitu berobat dan masuk rumahsakit, baru diurus,” ujar Renville.
Sebelumnya, Renville mengungkapkan bahwa perda ini sangat penting untuk disosialisasikan karena perda ini menyangkut tujuan Pemko Medan mengentaskan kemiskinan agar terwujud kesejahteraan di tengah masyarakat. Terutama menyangkut bantuan sosial dari pemerintah.
Namun Renville kembai mengingatkan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan adalah warga tak mampu harus masuk dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Jadi jangan bertanya lagi kenapa tak dapat bantuan sementara tidak masuk dalam DTKS,” tegasnya.
Itupun, imbuh Renville, tidak semua yang masuk DTKS langsung mendapatkan bantuan. “Sebab, karena keterbatasan anggaran, maka ada skala prioritas yang mendapatkannya. Artinya ada antrian. Jadi warga harus bersabar,” ungkap Renville.
Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab, Christina Sibarani, warga Pasar 1, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, mengaku dirinya sudah lama mengurus pindah BPJS mandiri ke BPJS gratis, dan mengurus akte perkawinan serta akte kelahiran anak, tapi belum siap
Warga lainnya, Igarisa Telambanua, penduduk Jalan Sekolah, Lingkungan 1, Kel. Cinta Damai, mengeluhkan dirinya sudah lama mengurus DTKS, tapi tak bisa. “Saya diberi kartu PKH tahun 2017, tapi tidak pernah dapat bantuan, hanya pernah dikasih beras 5 kg dan gula 1 kg,” ungkapnya.
Sedangkan Regina Panjaitan, warga Lingkungan 1, Kel. Cinta Damai, menyampaikam dirinya pernah pengajukan bantuan bea siswa anaknya yang kuliah di sebuah perguruan tinggi di Lubuk Pakam. “Tapi tidak bisa, padahal IP (indeks prestasi) anak saya tinggi,” ujarnya..
Menyikapi keluhan warga soal mengurus akte perkawinan dan akte kelahiran, Renville menyampaikan bahwa timnya bersedia membantunya. “Pasti selesai, dan tidak ada bayar apapun alias gratis,” tegas Renville.
Soal beasiswa yang dikeluhkan warga, Renville menjelaskan bahwa beasiswa yang diberikan itu kepada mahasiswa yang sudah kuliah, bukan yang mau masuk kuliah. “Itupun hanya untuk 100 orang,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Linda Silalahi, menjelaskan, bagi warga yang dapat kartu merah putih dari BRI, harus mendaftarkan kembali agar diverifikasi, dan mencek namanya apakah terdaftar dalam DTKS. Jika tidak, maka akan dilakukan pengusulan kembali agar masuk DTJS.
“Melapor atau menceknya bisa ke kantor lurah, karena di kantor lurah ada operatornya. Jadi tidak harus ke kantor dinas sosial melapor. Nanti akan ketahuan permasalahannya dimana,” kata Linda.
Soal bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), imbuh Linda, itu sudah didapat mulai dari bangku sekolah. “Jika mau dapat di bangku kuliah, maka harus ada pengusulan kembali untuk dapatkan KIP. Dan masing-masing perguruan tinggi punya kebijakan setiap pemberian beasiswa,” ungkapnya..
Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sri Hanifah, mengatakan warga yang mengurus akte perkawinan dan akte kelahiran, harus melengkapi berkasnya sesuai dengan aturan. “Kemudian suami isteri harus datang ke kantor Disdukcapil untuk menandatangani berkas-berkas,” ujarnya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville P. Napitupuu, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (17/6/23) di Jalan Sekolah, Kel. Suka Damai, Kec. Medan Denai. (Ist)