Mulia S Nasution Dorong Pemko Medan Segera Terbitkan Perwal Soal Perda PKL 

Mulia S Nasution Dorong Pemko Medan Segera Terbitkan Perwal Soal Perda PKL 

5 Juni 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution (foto), mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan percepatan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) turunan Perda No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi alAktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Perwal sangat dibutuhkan sebagai implementasi turunan Perda. 

“Pemko Medan kita dorong supaya segera menerbitkan Perwal sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan Perda di lapangan,” ujar Mulia Shaputra Nasution kepada wartawan, Senin (5/6/2023). 

Dikatakan politisi Gerindra itu, juknis penerapan Perda PKL supaya segera disiapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. Apalagi soal penetapan zona merah, kuning dan hijau.

Sebab, kata Mulia, setelah ditetapkan zona larangan untuk berjualan, alangkah baiknya dilakukan sosialisasi. “Kita hindari kerugian lebih banyak. Dan tentu tidak asal gusur,” imbuh Mulia.

Selain itu, tambah politisi muda itu, Kepala Lingkungan (Kepling) supaya dapat melakukan pendataan PKL di lingkungan masing masing. 

“Nantinya seluruh PKL akan ditata dan memiliki izin untuk mengembangkan usaha dagangannya, namun tetap menjaga estetika pembangunan Kota Medan,” paparnya.

Ditambahkan Mulia, lahirnya perda tersebut guna melindungi PKL sekakigus mempermudah Pemko Medan mengembangkan usahanya. 

“Kita berharap pendataan PKL segera rampung. Dan sesuai Perda, setiap PKL akan diberi pelatihan guna mengembangkan usahanya. Difasilitasi bantuan modal serta peralatan,” tambahnya.

Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Desember 2022 oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman.

Sedangkan asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas PKL merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan maksud Perda sesuai Pasal 3 yakni untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tujuan Perda diatur di Pasal 4 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan  lingkungan. 

Adapun karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5, yaitu perlengkapan dagang mudah dobongkar dan dipindah, mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang  secara tepat, menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck/pick up dan sarana lainnya.

Didalam Perda juga diatur penetapan zonasi lokasi PKL. Dalam BAB IV ditetapkan ada 3 zona yakni zona merah yaitu lokasi larangan (bebas dari adanya PKL), zona kuning yakni lokasi yang dizinkan PKL tetapi sifatnya temporal dan bersyarat, zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan. 

Begitu juga terkait tata cara penerbitan tanda pengenal seperti di BAB V. Bagi setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Walikota setelah pedagang mengajukan permohonan. (erwe)