Afif Abdillah: Dibutuhkan Retribusi Khusus Pajak Reklame Untuk UKM

Afif Abdillah: Dibutuhkan Retribusi Khusus Pajak Reklame Untuk UKM

14 Juni 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem) DPRD Kota Medan menilai sangat dibutuhkan adanya tarif pajak ataupun retribusi khusus untuk pajak reklame bagi pelaku usaha mikro dan kecil guna mendukung usaha mereka. 

“Hal ini tentunya secara tidak langsung mendukung ekonomi Kota Medan secara keseluruhan,” ujar Ketua F-NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah (foto), sat membacakan pemandangan umum fraksinya atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (13/6).

Disebutkan Afif, usaha mikro dan kecil adalah penopang utama ekonomi Kota Medan. “Mereka semua adalah bidang usaha-usaha yang menjadi tanggung jawab kita untuk melindungi dan mengembangkannya,” kata Afif.

Terkait itu, kata Afif, pihaknya berharap para pelaku usaha kecil ini harus disupport perkembangan promosi usahanya dengan baik, bukan malah membebankan mereka dengan tarif pajak dan retribusi yang besar dengan  menyamakan mereka seperti usaha besar yang memiliki anggaran promosi sangat besar.

“Kami berharap perlu adanya pembedaan di sini, sehingga benar-benar bisa menjadi keringanan bagi pelaku usaha kecil untuk melakukan promosi usaha mereka,” harapnya.

Ditegaskan Afif, pihaknya melihat para pelaku  usaha kecil ini bukanlah mencari untung, melainkan hanya mencari pendapatan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saja. “Jadi kami menilai dibutuhkan kebijakan dan kebijaksanaan kita untuk memfasilitasi ini,” ungkapnya. 

Selanjutnya, F-NasDem juga menyoroti masih terjadinya tumpang tindihnya retribusi parkir saat ini antara Badan Pendapatan Daerah dengan Dinas Perhubungan. Oleh karenanya, F-NasDem berharap agar ini bisa menjadi jelas di dalam perda ini nantinya.

“Hal ini penting guna menghindari kerugian keuangan daerah akibat tidak terambilnya pendapatan daerah, karena masalah internal mengenai kepastian siapa yang bertanggung jawab untuk pajak dan retribusi perparkiran ini,” tegasnya.

Kemudian, F-NasDem juga  menyoroti banyaknya penginapan online di Kota Medan saat ini, namun masih belum ada aturan tegas mengenai pajak ataupun retribusi yang bisa diambil dari penginapan tersebut. Kondisi itu menyebabkan penginapan online tidak  membayar pajak atau retribusi ke Pemko Medan.

“Padahal banyak di antara penginapan online  ini yang meresahkan masyarakat karena bisa menjadi sarang perbuatan asusila dan narkoba sehingga sangat merugikan bagi masyarakat. Jadi kami berharap hal ini bisa kita sepakati untuk ditegaskan aturan mengenai ini,”  sebutnya. (erwe)