
Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Kepling
8 Mei 2023Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Minggu (7/5/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Perda Nomor 9 tahun 2017, katanya, mengatur tata cara pemilihan kepala lingkungan jangan sampai menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. “Atas dasar itulah diperlukannya Perda ini,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat, kepala lingkungan sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bahkan segala aksi kejahatan di lingkungan kerjanya.
“Demikian dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala lingkungan, langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain-lain,” ujar Edi.
Untuk itu, tegasnya, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan kepling, agar berhasil mejalakan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan.
Dikatakannya, dalam Perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.
Pasal 14 diatur bahwa Kepling tidak berstatus pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD, serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.
“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, masyarakat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling dalam masa jabatannya kepada Camat melalui Lurah, karena berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Di akhir penjelasannya, Edi Saputra berharap Pemko Medan saat ini dibawah kepemimpinan Walikota Muhammad Bobby Afif Nasution, agar meningkatkan tunjangan dan kesejahteraan para pejabat Kepling.
“Sebab kita menyadari tugas Kepling itu sangat berat, beresiko dan menjadi orang yang terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat dan dituntut mampu menghadapi dan menyelesaikan persoalan masyarakat,” ungkapnya.
Usai mememaparkan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 itu dilakukan dialog dan berbagai pertanyaan dan keluhan disampaikan. Terutama KIA, berobat gratiis dengan hanya menunjukkan KTP serta persoalan administasi kependudukan serta pindah domisili.
Selanjutnya usai pertemuan itu, dilakukan pembagian adminduk seperti KTP, KK, surat pindah, akte lahir dan lainnya yang telah selesai diurus oleh timnya. Masyarakat berterimakasih dan senang serta mendoakan Edi Saputra tetap sehat dan amanah dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat di DPRD Medan. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, saat sosialisasi Perda tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Minggu (7/5/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai. (Ist)