
Merujuk Kriteria SK Mensos, Tak Ada Orang Miskin Di Kota Medan
1 Maret 2023Medan, Tabayyun.id : Jika merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 246/HUK/2023 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, maka bisa dikatakan tidak ada warga miskin di Kota Medan saat ini.
Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin sore (27/2/23) di Jalan Mesjid Gang Gereja, Kel. Sei Putih.Tengah Kec. Medan Petisah.
Sebab, lanjut Renville, kriteria miskin berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial itu antara lain; rumah berlantai tanah, atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau yang disubsidi pemerintah, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang SMP.
“Kemudian kriteria selanjutnya; tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga, dan beberapa kriteria lainnya,” kata Renville menjawab pertanyaan salah seorang warga terkait kriteria orang miskin.
Terkait kriteria tersebut, imbuh Renville, untuk Kota Medan sendiri mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Dimana kriterianya antara lain; pendapatan keluarga di bawah upah minimum kota (UMK) Medan, pendidikan tertinggi kepala keluarga hanya SLTA atau sederajat.
“Kemudian terdapat anggota keluarga sebagai penerima beasiswa untuk siswa miskin, tidak mampu berobat ke tenaga medis kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah, mempunyai penerangan lampu rumah bukan dari listrik dan atau daya listrik lampu maksimal 900 watt. Dan kriteria lainnya,” kata Renville.
Pada kesempatan itu, Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu kembali mengingatkan warga agar mengecek KTP-nya apakah sudah online atau tidak. “Karena dengan diberlakukannya program UHC, maka dengan KTP saja kita sudah bisa berobat. Makanya KTP-nya harus online,” tegas Renville.
Demikian juga dengan bantuan sosial, lanjut Renville, bisa saja warga tidak atau belum bisa menerima bantuan meski telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun karena KTP belum online, maka tidak bisa menerima bantuan.
Renville kembali menegaskan, jika tidak terdaftar dalam DTKS, maka tidak akan mendapat bantuan sosial. “Demikian juga jika sudah terdaftar dalam DTKS, maka ada lagi skala prioritas yang terlebih dahulu menerimanya sesuai kemampuan anggaran,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Ester Debora Hutabarat, mengatakan penetapan kriteria orang miskin berbeda di setiap kabupaten/kota. “Tentunya merujuk kepada kondisi dan kemampuan ekonomi kabupaten dan kota tersebut,” ungkap Ester.
Menjawab pertanyaan salah seorang warga perihal apakah seorang pensiunan bisa mendapat bantuan sosial, Ester dengan tegas mengatakan tidak boleh.
Terkait pertanyaan warga lainnya, Ester menambahkan bahwa untuk lansia dapat bantuan PKH berbentuk uang tunai. “Jika ada yang gak dapat silahkan meapor, asal sesuai dengan kriteria miskin, dan terdaftar dalam DTKS,” katanya.
Di sisi lain, terkait keluhan warga perihal perbaikan parit, Renville Napitupulu mengatakan warga bisa mengajukannya ke kelurahan dalam musyawarah kelurahan. “Sebelumnya diajukan dulu kepada kepling, biar ditampung dalam anggaran dana kelurahan,” katanya.
Disamping itu, Renville juga meminta kepada warga memberikam data yang jelas perihal usulan warga tersebut. “Nanti akan saya tindaklanjuti kepada UPT terkait di Dinas PU Medan. Akan saya perjuangkan masalah ini,” tegas Renville.
Sementara itu, menyikapi keluhan warga soal pendangkalan parit, Camat Medan Petisah, Budi Ansary Lubis, mengatakan pihaknya akan agendakan pengorekan parit di Jalan Garpu, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“Minggu pertama awal Maret ini kita akan laksanakan gotong royong. Jadi, Buk Lurah tolong gotong royong ini kita agendakan,” kata Budi Ansary Lubis kepada Lurah Seu Putih Tengah, Rizka K Lubis, yang hadir dalam sosialisasi tersebut. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville P. Napitupulu, saat sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin sore (27/2/23) di Jalan Mesjid Gang Gereja, Kel. Sei Putih.Tengah Kec. Medan Petisah. (Ist)