
Edi Saputra Sampaikan Ke Warga Kiat Mengetahui Asli Tidaknya Adminduk
5 Maret 2023Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Edi Saputra, ST, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (4/3/2023) di Jalan Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Edi menjelaskan, Perda Adminduk diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.
Tujuannya, kata Edi, antara lain untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
“Kita sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi, sehingga persoalan adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki adminduk secara lengkap di Kota Medan,”harapnya.
Selanjutnya Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini menyampaikan, keaslian administrasi kependudukan (adminduk), misalnya seperti Kartu Keluarga (KK), KTP yang ditandai dengan barcode. Hal ini bisa dilihat dengan menuliskan scanbarcode di google.
Oleh karenanya, lanjut Edi, sepulang dari pertemuan ini, ia minta warga mengecek berkas adminduk yang ada di rumah, sudah samakah misalnya nama di ijazah, akte lahir, buku nikah, KK dan lain sebagainya .
“Karena satu hurufpun nama berbeda akan menimbulkan permasahan. Banyak yang salah nama di buku nikah, NIK tidak boleh ganda,” ujarnya seraya meminta ketika mengurus akte lahir jangan orang lain yang menuliskan nama anaknya.
Lebih lanjut dijeskannya, manfaat dari adminduk secara digital/online sistem barcode saat ini di KK bisa mengetahui langsung apakah KK kita tesebut asli atau tidak. Karena data dokumen adminduk secara online tersebut diyakini terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir lagi, sebab dokumen digital dilengkapi dengan barcode yang bisa dipindai di Android.
“Jadi sampaikanlah kepada keluarga dan tetangga kita lainnya, agar mengurus data kependudukannya masing-masing. Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi seperti akte kelahiran, akte nikah harus punya KTP dan KK yang aktif,” ujarnya.
Kemudian menyampaikan, adminduk adalah keharusan dimiliki warga. Untuk itu dingatkan Edi agar kalangan masyarakat jangan lagi bermain-main atau tidak benar dalam pengurusan data kependudukan yang berlaku saat ini dan sudah semakin membaik dan terdata secara nasional.
“Saya ingatkan juga jangan sembarangan meminjamkan KTP misalnya, karena jika sempat digunakan orang lain untuk pinjaman atau kredit apapun, jika terjadi permasalahan yang punya KTP yang menangung resikonya,”tegas Edi.
Ia mengimbau wargs yang belum punya dan ingin mengurus adkinduknya, bisa datang ke Rumah Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pass No. 90, Medan. “Kita akan bantu pengurusan. Bbahkan yang tak punya data sama sekali atau berpindah tempat dan lain sebagainya kita urus, dan semuanya gratis, tegasnya.
Usai pertemuan, adminduk yang telah selesai diurus, diberikan. Masyarakat terlihat bangga dan senang hati seraya berterima kasih dan mendoakannya agar Edi Saputra sukses terus menggapai cita-cita ke depan. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Adminduk, Sabtu (4/3/2023 di Jalan Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai. (Ist)