
Dukung Peningkatan PAD 2023, Komisi III DPRD Medan Laksanakan Fungsi Pengawasan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
14 Maret 2023ADVETORIAL
MEDAN, TABAYYUN.ID: DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda). Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Di tahun 2023 ini, Komisi III DPRD Kota Medan akan fokus terhadap ketiga fungsi tersebut, terutama pengawasan.

Salah satunya pengawasan yang akan dilakukan Komisi III DPRD Medan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun di tahun 2022, PAD Kota Medan meningkat cukup signifikan namun perlu dilakukan pengawasan lagi sehingga PAD semakin meningkat lagi. Demikian pembangunan yang dijalankan Pemko Medan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Dengan potensi yang dimiliki Kota Medan, Komisi III optimis pencapian PAD Kota Medan dapat ditingkatkan lagi. Ditambah dengan beban yang begitu cukup tinggi dan kerja keras seluruh jajaran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, capai PAD di tahun 2022 akan lebih baik lagi dibandingkan tahun 2023.

Sebagai gambaran, di tahun 2022 peningkatan PAD terealisasi Rp. 400 miliyar bila dbanding dengan tahun 2021 lalu. Sedangkan realisasi perolehan PAD di tahun 2022 mencapai hingga Rp 2 triliun lebih dengan target 2,5 triliun lebih. Oleh karenanya Komisi III berharap di tahun 2023, pihak BP2RD Kota Medan dapat bekerja lebih keras lagi dengan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki sehingga target Rp. 3 triliun dapat terwujud.

Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah mendorong bagaimana agar BP2RD untuk menarik pendapatan pajak dari usaha online, termasuk jaringan hotel online. Politisi muda dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menilai pendapatan pajak dari ojek online dan jaringan hotel online tersebut.

“Komisi III DPRD Medan akan terus melakukan koordinasi dalam tahap penjajakan bagaimana caranya agar usaha online dapat ditarik pajaknya guna mendukung peningkatan PAD Kota Medan. Selain mengundang beberapa pihak terkait, kita juga mengunjungi kantor-kantor mereka sehingga mendapatkan data yang valid tentang wajib pajak yang dapat ditarik pajaknya,” kata Afif Abdillah.

Selain itu, kata Afif lagi, peningkatan PAD juga dapat dilakukan dengan terus mendorong OPD terkait terus mengembangkan sektor pariwisata. Meski Kota Medan tidak memiliki keindahan alam seperti pantai dan pegunungan, jelasnya, tapi ibukota Provinsi Sumatera Utara ini kaya akan bangunan heritage dan kuliner yang bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan baik lokal maupun mancanegara untuk datang berkunjung.

Apalagi menurut pria berkacamata yang terkenal ramah dan murah senyum ini, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution tengah masif merevitalisasi bangunan heritage seperti yang tengah dilakukan di Kawasan Kota Lama Kesawan dan Lapangan Merdeka. Afif optimis, apabila revitalisasi dilakukan kedua kawasan itu akan menjadi magnet untuk mendatang wisatawan ke Kota Medan. “Komisi III DPRD Medan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh apa yang dilakukan Pemko Medan ini,” ungkapnya.

Di samping itu, Afif berharap Pemko Medan melalui OPD terkait dapat melakukan pengawasan lebih ketat terkait pajak hiburan, restoran, hotel serta parkir. Jika dilakukan pengawasan secara ketat, putra sulung mantan Wali Kota Medan Drs H Abdillah AK ini optimis kebocoran dapat diminimalisir sehingga PAD dapat ditingkatkan. “Salah satu upaya mengantisipasi kebocoran PAD dengan melakukan digitalisasi,” sarannya.

Dengan inovasi-inovasi yang lebih baik lagi serta targeting yang lebih jelas, ungkap Afif, Komisi III berharap agar capaian PAD yang telah diraih Pemko Medan tahun 2022 dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi sehingga target yang telah ditetapkan di tahun 2023 ini dapat terwujud. “Komisi III juga akan mendukung dengan melakukan pengawasan lebih ketat lagi ke depannya,” ungkapnya.

Selain pengawasan, jelas Afif, Komisi III juga akan menjalankan fungsi legislasinya. “Ada beberapa Perda yang akan diusulkan untuk meningkatkan PAD kota Medan , salah satunya perlindungan dan pengembangan tentang kewajiban dari perusahaan untuk kewajiban sosial sehingga lebih jelas dan ini belum ada,” ungkapnya seraya menambahkan di semester pertama ini diperlukan strategi untuk meningkatkan PAD agar lebih termonitor dan terarah guna mendukung pembangunan Kota Medan. (erwe)