Warga Mabar Hilir Keluhkan Program UHC dan Bansos

Warga Mabar Hilir Keluhkan Program UHC dan Bansos

19 Februari 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, mempertanyakan program kesehatan Pemko Medan Universal Health Coverage (UHC), karena merasa dipersulit pihak rumah sakit saat berobat menggunakan KTP. Selain itu warga juga mengeluh karena tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah.

Hal ini terungkap saat anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (18/2/23) di Jalan Benteng Lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. 

Seperti diungkapkan salah seorang warga, saat dia berobat ke rumah sakit menggunakan KTP (kartu tanda penduduk), namun pihak rumah sakit mengatakan harus membawa surat rujukan dari puskesmas. 

“Sementara setahu saya dengan program UHC kita bisa berobat hanya menggunakan KTP, tapi saya malah diminta surat rujukan. Mohon penjelasan bagaimana sebenarnya program UHC ini?” kata warga tersebut.

Sementara warga lainnya mengeluhkan tidak mampu membayar iuran BPJS Mandiri dan berharap bisa mempergunakan program UHC.

Menjawab keluhan warga, Margaret MS mengatakan program UHC Pemko Medan bisa dipergunakan seluruh warga Medan, terutama warga tidak mampu dan tidak punya BPJS Kesehatan.

“Warga bisa mempergunakan program ini dengan berobat hanya memakai KTP. Bila ada warga yang sakit ringan, cukup berobat ke puskesmas dengan membawa KTP. Namun bila kondisi urgen bisa langsung ke rumah sakit. Jadi bila ada rumah sakit yang mempersulit pasien UHC yang kondisinya urgen, segera laporkan kepada saya untuk ditindaklanjuti,” terang Margaret.

Begitu juga, lanjut Margaret, bagi warga yang tidak mampu membayar iuran BPJS Mandiri bisa langsung mempergunakan KTP saat berobat ke puskesmas atau rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan.

Selain UHC, warga lainnya yang hadir juga mengeluhkan banyak warga di kelurahan itu tidak mendapat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) padahal mereka jadi peserta PKH. Ada juga warga yang mendapatkan bantuan beras dari PKH, tapi tidak dapat bantuan uang.

Menanggapi ini, Margaret meminta aparatur pemerintahan khususnya Kepling untuk membantu persoalan warga yang tidak dapat bantuan pemerintah. 

Selain itu, Margaret juga meminta kepada warga yang tidak dapat PKH untuk memfotokan buku rekening, Kartu PKH dan KK, lalu serahkan kepada dirinya untuk dipertanyakan ke dinas terkait di Pemko Medan.

Menurut politisi muda perempuan ini, adanya warga tidak terima bantuan kemungkinan dikarenakan tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Hanya warga yang terdaftar di DTKS yang bisa menerima bantuan pemerintah. Namun saya tetap akan menindaklanjuti masalah ini,” tandasnya.

Margaret menyebutkan, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini dibuat untuk melindungi hak-hak warga miskin. Dengan perda ini Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan.

“Hal mendasar dalam persoalan kemiskinan, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” beber politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi I itu.

Dalam sosialisasi ini, salah seorang warga yang hadir juga berkesempatan menyampaikan keluhannya terhadap kondisi jalan rusak di Lingkungan V. “Mohon diperhatikan jalan di lingkungan ini yang dari tanah dan belum dicor. Apalagi di jalan ini ada gereja, kami harap segera dilakukan,” harap warga tersebut.

Menjawab ini, Margaret memastikan dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas PU agar jalan rusak di Kelurahan Mabar Hilir bisa segera dibenahi. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, saat mensosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (18/2/23) di Jalan Benteng, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli. (Ist)