
Warga Sari Rejo Minta Tong Sampah Dan Becak Sampah
15 Januari 2023Medan, Tabayyun.id : Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, berharap kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, agar memperbanyak pengadaan tong sampah di lingkungan, agar memudahkan masyarakat membuang sampah, dan tidak membuangnya sembarangan.
“Kita minta kepada Pemko Medan, melalui Bapak M. Afri Rizki Lubis, selaku anggota DPRD Medan, agar memperbanyak tong sampah di lingkungan agar memudahkan kami membuang sampah,” ujar Tri Agung, warga Kel. Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Keluhan ini disampaikannya saat mengikuti Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke-1 Tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang diselenggatakan anggota DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, S.M. M.I.P, Minggu (15/1/23), di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.
Disamping itu, Tri Agung juga berharap kepada Pemko Medan agar di setiap lingkungan ada becak sampah, agar cepat dan mudah mengangkut aampah. “Soalnya selama ini terkadang karena becak sampahnya kurang, mengakibatkan sampah lama diangkat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Yani, warga Kelurahan Sari Rejo lainnya, mempertanyakan kenapa kesadaran masyarakat masih kurang untuk tidak membuang sampah sembarangan, padahal sudah ada Perda No. 6 Tahun 2015, yang mengatur larangan dan sanksi bagi pelanggarnya.
“Apa solusi agar masyarakat betul-betul mematuhi perda ini, dengan harapan agar masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan?” ujar Yani.
Sementara itu, Rini, warga Kelurahan Sari Rejo, meminta agar dilakukan pelatihan terhadap masyarakat di setiap lingkungan agar memahami program Pemko Medam soal bank sampah
Menyikapinya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M. Indra Utama, mengakui memang saat ini armada becak pengangkat sampah jadi kendala karena tidak cukup. “Mungkin tahun depan dianggarkan penambaham armada,” katanya.
Soal pelatihan program bank sampah, kata Indra Utama, untuk dilakukan di tiap lingkungan tidak memungkinkan dengan alasan keterbatasan anggaran. “Tapi jika di setiap kelurahan baru bisa. Nanti dari dinas akan mengirim tenaganya,” katanya.
Soal minimnya tong sampah, lanjut Indra Utama, diakuinya memang jadi dilema. Meski tong sampah sudah dibuat dari besi pun masih tetap dicuri orang. “Jadi dalam hal ini perlu kepedulian dari masyarakat. Tapi ini telah dianggarkan dan akan diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Medan, M. Afri Rifki Lubis, S.M, M.I.P, kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan. Sebab, selain demi kebersihan, dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke parit, dapat menghindari terjadinya banjir.
“Saya percaya masyarakat Sari Rejo, khususnya, telah memiliki kesadaran yang tinggi soal sampah dan kebersihan. Pasti tak mau buang sampah sembarangan. Apalagi dalam Perda No. 6 Tahun 2015 ini juga ada sanksi jika membuang sampah sembarangan,” ujar Rizki.
Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki 37 pasal dan 17 bab. Dalam Bab XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.
Pada ayat (2), setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (erwe)
Teks foto: Aggota DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke-1 Tahun 2023, Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (15/1/23), di Jalan Antariksa, Medan Polonia. (Ist)