
Margaret MS: Program UHC Berlaku di Rumah Sakit Kota Medan
14 Januari 2023Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret MS, mengatakan program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan merupakan program pelayanan Pemko (Pemerintah Kota) Medan di bidang kesehatan. Program ini bisa dipergunakan warga Kota Medan di rumah sakit yang berada di kawasan Kota Medan.
Hal ini dikatakan Margaret MS saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (14/1/23), di Jalan Pasar 3 Barat, Perumahan Marelan Indah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Sebelumnya warga yang hadir mempertanyakan tentang kebijakan Wali Kota Medan yang menyatakan bahwa hanya dengan menggunakan KTP, warga bisa berobat gratis di rumahsakit.
“Kami ingin kejelasan apakah program ini bisa digunakan di setiap rumah sakit. Kemudian, apakah berobatnya itu harus menggunakan rujukan dulu dari puskesmas atau bisa langsung ke rumah sakit yang dituju?” tanya salah seorang warga.
Menjawab aspirasi warga tersebut, Margaret MS menerangkan program kesehatan Pemko Medan ini bisa dipergunakan atau berlaku di setiap rumah sakit yang berada di kawasan Kota Medan.
“Namun rumah sakit tersebut harus yang menerima pasien BPJS Kesehatan kelas 3. Jadi, program ini tidak bisa dipergunakan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terang politisi perempuan itu.
Sedangkan terkait rujukan dari puskesmas, Margaret menyampaikan bahwa bila dalam keadaan darurat atau urgen, warga tidak perlu menggunakan surat pengantar dari puskesmas.
“Bisa langsung ke rumah sakit dan pasti langsung ditangani. Jangan lagi ragu untuk berobat, karena program ini dibuat Wali Kota Medan untuk mempermudah warga Medan mendapat pelayanan kesehatan,” jelas anggota dewan yang duduk di Komisi I ini.
Dalam kesempatan itu, Margaret kembali menyebutkan saat ini Wali Kota Medan tengah fokus meningkatkan taraf kesehatan warga dengan membenahi pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan di Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.
Karenanya, Margaret mengingatkan kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat pelayanan di puskesmas sampai ke rumah sakit, baik itu rumah sakit swasta maupun negeri yang dimiliki Pemko Medan, agar memberikan pelayanan secara aktif dan tidak memperumit warga.
“Saya ingatkan petugas kesehatan agar jangan memperlama urusan administrasi terkait pelayanan kesehatan di Pemko Medan. Layanilah warga yang datang berobat dengan sungguh-sungguh, jangan ada membeda-bedakan pasien,” tandas Margaret. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Margaret MS, saat sosialisasi Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (14/1/23), di Jalan Pasar 3 Barat, Perumahan Marelan Indah, Rengas Pulau, Medan Marelan. (Ist)