Haris Kelana: Proses Hukum Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual

Haris Kelana: Proses Hukum Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual

7 Desember 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, ST (foto), minta Polrestabes Medan melakukan proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknun guru LS terhadap 5 siswinya. 

“Bila terbukti benar, tidak cukup hanya tindakan pemecatan bagi pelaku, tetapi harus diberikan sanksi hukum yang berlaku,”  ujar Haris Kelana Damanik kepada wartawan, Selasa (6/11/2022), menyikapi dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru salah satu SMP di Kota Medan terhadap 5 orang siswinya.

Dikatakan Haris Kelana yang juga Ketua Komisi IV itu, tindakan oknum guru itu sudah memcoreng citra dunia pendidikan. Maka itu, harus diberikan sanksi tegas karena sudah merusak generasi penerus bangsa. 

Seperti diketahui, 5 orang siswi SMPN di Medan diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru berinsial LS.

Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.

Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga SMPN Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya.

Orangtua salah satu korban, FK, menyebut dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah. “Kami baru siap membuat laporan ke Polrestabes Medan, nanti mau visum juga,” kata FK, Sabtu (3/12).

Adapun modus guru SMP berinisial LS, dengan cara memanggil para siswi, lalu memeluk dan meraba-raba bagian intim korbannya.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mulai memproses dugaan pelecehan tersebut. “Sudah kita terima laporannya,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Senin (5/12/22), seraya meabahkan, pihaknya tengah  mempelajari laporan orang tua korban. (erwe)