
Komisi IV Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Cafe De Natural di Marelan
29 November 2022Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan dari Komisi IV membidangi pembangunan, minta Satpol PP Kota Medan supaya membongkar bangunan Cafe De Natural di Jalan Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Karena bangunan tersebut menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Kita sepakat sekaligus minta Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar habis, karena pemilik tidak patuh terhadap aturan membayar retribusi SIMB sebagai PAD Kota Medan,” tegas Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD Pemko Medan terkait keberadaan bangunan.
Rapat tersebut dipimpin Haris Kelana Damanik, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Rudiawan Sitorus, dan duhadiri anggota Burhanuddin Sitepu, Edwin Sugesti Nasution, Paul MA Simanjuntak dan Antonius Tumanggor. Hadir perwakilani Satpol PP, Toga Arvan, Irvan P Lubis, Lurah Rengas Pulau, Cabur MS, Dinas perwakilan Dinas PMPTSP Kota Medan, Indri Meiyanti dan perwakilan OPD lainnya.
Dalam rapat terkuak, bangunan Cafe De Natural sudah pernah dibongkar dan disarankan kepada pemilik untuk mengurus SIMB. Ternyata, himbauan itu tidak diindahkan pemilik malah melanjutkan pembangunan.
“Kok berani kali pemilik melawan aturan dan malah menantang Satpol PP. Perlu diberikan sanksi tegas guna efek jera,” tandas Paul MA Simanjuntak.
Ditimpali Haris Kelana lagi, pihaknya menduga ada oknum yang membeckup pembangunan hingga pemilik berani melawan aturan. “Kita minta Walikota menindak bawahannya yang terbukti melindungi pemilik bangunan bermasalah,” tegas Haris.
Disampaikan Haris, saat ini banyak kebocoran PAD dari retribusi SIMB dikarenakan banyak oknum petugas yang “memelihara” bangunan menyalah hanya untuk kepentingan pribadi. “Oknum itu yang pertama harus ditindak tegas,” kata Haris.
Di akhir RDP, seluruh peserta rapat sepakat untuk membongkar bangunan Cafe De Natural yang melanggar peruntukan dan tidak memiliki SIM. (erwe)
Teks foto : Suasana rapat Komisi IV DPRD Medan dengan OPD terkiat membahas bangunan menyalah, Senin (28/11/22). (Ist)