
Dedy Aksyari Nasution Kembali Ingatkan Warga, Urus Adminduk Gratis
7 November 2022MEDAN, TABAYYUN.ID: Anggota DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution kembali mengingatkan warga bahwa mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) itu gratis.
Soalnya, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, pemerintah tidak boleh berbisnis dengan warganya.
Hal itu diungkapkan Dedy Aksyari Nasution saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Gang Setia Baru, Medan Area, Senin, 7 November 2022, sore.
“Mengurus KTP, Kartu Keluarga, akte lahir dan lainnya itu gratis. Karena, pemerintah memang tidak boleh berbisnis dengan warganya,” kata Dedy Aksyari Nasution.
Tidak hanya itu, Dedy menambahkan pihaknya pun siap membantu warga yang mau mengurus Adminduknya.
Dedy mengaku telah memiliki tim yang siap membantu warga, khususnya yang ada di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Amplas dan Medan Kota.
“Karena umumnya, warga yang belum mengurus Adminduknya ini tidak ada waktu untuk mengurusnya. Makanya, tim saya siap membantunya,” ujar Dedy.
Dedy menambahkan, timnya siap membantu warga yang mau mengurus Adminduk secara suka rela alias gratis. Dedy pun mengingatkan kepada warga, bila ada oknum yang mengatasnamakan timnya, lalu meminta bayaran, silahkan laporkan hal itu langsung kepada Dedy Aksyari Nasution.
“Karena memang tim saya melakukannya dengan suka rela tanpa dipungut bayaran,” paparnya.
Dedy mengatakan, tujuannya membentuk tim untuk membantu warga mengurus Adminduk karena Adminduk itu penting. Tidak hanya sebagai tanda pengenal, tapi juga penting untuk urusan yang lain. Seperti untuk mengurus BPJS Kesehatan, untuk masuk sekolah anak, mengurus administrasi ke perbankan dan lainnya.
Semuanya itu membutuhkan KTP, KK dan akte lahir.
“Jangan pula, pas dibutuhkan baru diurus Adminduknya. Jauh hari sebelum dibutuhkan, Adminduk itu harus sudah diurus,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang warga Jalan Bromo, Mutia menanyakan cara membuat akte lahir untuk orang dewasa.
“Saya mau mengurus akte lahir dan saya sudah menikah. Apakah saya masih bisa membuat akte lahir,” tanya Mutia.
Lain halnya dengan Lina. Warga Jalan Bromo ini menanyakan tentang cara membuat KK tapi tidak ada surat pindahnya.
“Saya berasal daribTanjung Morawa pindah kemari. Tapi saya belum mengurus surat pindah. Apakah bisa membuat KK tapi surat pindahnya belum ada,” tanya Lina.
Menanggapi pertanyaan itu, Dedy mengatakan, pihaknya siap membantu warga untuk mengurus Adminduk bagi warga yang belum memilikinya.
“Kami siap membantu bu. Tapi, kalau ibu- ibu mengurusnya sendiri juga boleh. Datang saja langsung ke kantor lurah atau kantor camat. Karena, sekarang perwakilan Disdukcapil sudah ada di kantor lurah dan camat,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ismadayanti mewakili Disdukcapil yang hadir di acara itu.
Ismadayanti mengatakan, untuk mempermudah warga mengurus Adminduk, Disdukcapil Kota Medan telah menempatkan perwakilannya di kantor lurah dan kantor camat.
Sehingga, warga Kota Medan tidak perlu repot- repot lagi mengurusnya jauh- jauh ke Kantor Disdukcapil, Jalan Iskandar Muda, Medan.
“Untuk ibu Mutia yang mau membuat akte lahirnya, harus melampirkan fotocopy KK dan kalau ada ijazahnya juga boleh dilampirkan. Setelah itu, mengisi SPTJM Perkawinan sebagai pengganti buku nikah orangtua bu Mutia,” jelasnya.
“Sedangkan untuk bu Lina yang mau mengurus KK, memang harus disertakan surat pindah dari Tanjung Morawa, Deli Serdang. Sebab, dari situlah kita bisa ambil datanya untuk buat KKnya,” sambungnya. (Dik)