Komisi III Rekomendasikan Tarik Obat Diduga Penyebab Gagal Ginjal

Komisi III Rekomendasikan Tarik Obat Diduga Penyebab Gagal Ginjal

26 Oktober 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi III DPRD Medan merekomendasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk segera membentuk tim guna penarikan dan pembatasan lima jenis obat bermasalah yang diduga mengakibatkan gagal ginjal terhadap anak-anak. Tim diminta melibatkan Balai POM dan Dinas Perdagangan serta aparat hukum.

Rekomendasi itu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Kesehatan dan Balai POM Medan di ruang Komisi III gedung DPRD Medan, Selasa (25/10/2022). 

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah didampingi Sekretaris Hendri Duin Sembiring, dihadiri anggota Edward Hutabarat, dan Dhiyaul Hayati. Hadir mewakili Dinkes Medan, Rukun Ramadhani Karokaro dan Ahmad Akhyar Lubis. Sedangkan mewakili Balai POM, Zakrah Konrath dan Mega Permata.

“Kita harapkan nantinya tim bisa segera bekerja menarik obat yang tidak layak konsumsi dari peredaran,” sebut Afif Abdillah saat memimpin rapat.

Disampaikan Afif Abdillah, yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu, pengawasan dan sosialisasi himbauan tidak cukup hanya ke pihak apotik saja, tetapi harus ikut ke warung atau toko obat. 

“Sosialisasi harus tepat sasaran. Minimarket dan toko obat mesti ikut disisir, bila masih ada obat harus ikut ditarik. Dinkes juga diminta agar menertibkan apotik dan toko obat yang tidak memiliki izin,” ujar Afif.

Sementara itu, anggota Komisi III, Hendri Duin Sembiring meminta Dinkes dan Balai POM jangan terkesan menunggu sehingga tidak berbuat tindakan. 

“Jangan hanya duduk di balik meja tapi harus bertindak tegas. Cepat ambil sikap, jangan menunggu. Kalau kita lama-lama kan sama halnya kita ikut membunuh si anak,” ujar Hendri Duin.

Begitu juga terkait belum adanya tindakan kepada pemilik apotik, Hendri menyebut jangan hanya sekedar himbauan, tetapi obat berbahaya harus ditarik. Kalau obat dibiarkan takutnya dioplos balik. “Cek gudang farmasi jangan sampai beredar balik,” tegas Hendri.

Mewakili Dinkes Kota Medan, Rukun Ramadani Karokaro, menyampaikan pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi dan himbauan. Namun untuk melakuian penarikan adalah wewenang Balai POM.

Pekan lalu, kata Rukun, pihaknya sudah melakuian sosialisasi dan pengawasan melarang lima jenis obat berbahaya untuk diedarkan. “Dinkes sifatnya hanya menghimbau melakukan pengawasan dan pembinaan,” katanya. (erwe)

Teks foto: Suasana rapat Komisi III DPRD Medan dengan Dinkes Medan dan BPOM Medan, Rabu (26/10/22). (Ist)