
Daniel Pinem: Kehadiran Perda Perlindungan Anak Harus Bisa Menghindati Kekerasan Anak
17 Oktober 2022Medan, Tabayyun.id : Fraksi PDIP DPRD Medan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar pengawasan perlindungan terhadap anak benar-benar dilaksanakan. Sehingga ke depan segala bentuk kekerasan terhadap anak berupa perlakuan tidak manusiawi dan pelanggaran hak azasi, dapat dihindari.
Harapan itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan, Daniel Pinem (foto), saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Anak di Kota Medan, dalam rapat paripurna dewan, Senin (17/10/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah, serta dihadiri Wakil Walikota Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
“Harapan kami dengan disetujui dan ditetapkan Ranperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Anak menjadi Perda yang sah, maka perlindungan terhadap anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, dapat dihindari,” ujar Daniel.
Ditambahkan Daniel, Kota Medan sebagai Kota Layak Anak (KLA) menurut unicef innocenti research centre adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota berarti keputusan anak mempengaruhi kotanya, baik dalam hal meng-ekspresikan pendapat tentang kota, maupun berperan dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial.
“Anak juga berhak untuk menerima pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, air minum sehat, dan akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perlakuan salah,” tegas Daniel.
Ia menambahkan, anak di Kota Medan juga aman berjalan-jalan di jalan, bertemu dan bermain dengan temannya, mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup bebas polusi, berperan dalam kegiatan budaya dan sosial, serta dapat mengakses setiap pelayanan tanpa memperhatikan suku, agama, kekayaan, gender dan kecacatan.
Seiring dengan pengajuan ranperda tersebut, Fraksi PDIP minta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan supaya melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak-anak sejak anak dalam kandungan hingga tumbuh dewasa di bawah usia 18 tahun.
Bahkan Dinas P3APM Kota Medan sebagai dinas terkait, menurut pengamatan Fraksi PDIP, belum maksimal dalam melaksanakan tupoksinya membantu Walikota Medan dalam urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat.
“Dan selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kinerja dinas dimaksud, apa langkah-langkah yang akan dilakukan dan program-program apa saja yang telah dipersiapkan,” kata Daniel.
Selanjutnya, guna memaksimalkan penerapan Perda nantinya, Fraksi PDIP minta agar Pemko Medan memiliki data panti asuhan dan lembaga kesejahteraan soaial anak (LKSA) yang dikelola pribadi, lembaga non pemerintah yang melakukan kegiatan atau yang berdomisili di Kota Medan. (erwe)