Warga Masuk DTKS Diminta Mengonlinekan Data Adminduknya Supaya Sinkron Ke Pusat

Warga Masuk DTKS Diminta Mengonlinekan Data Adminduknya Supaya Sinkron Ke Pusat

24 September 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), diminta men-online-kan data administrasi kependudukan (adminduk)-nya, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Himbauan ini disampaikan perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Linda br Silalahi, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan oleh anggota DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu (foto), Sabtu sore (24/9/22) di Jalan Kol. Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Sebab, lanjut Linda br Silalahi, jika ada warga yang masuk dalam DTKS, namun belum juga mendapat bantuan dari pemerintah, maka salah satu pemyebabnya adalah data warga tersebut belum online atau tidak sinkron ke pusat (Kementerian Sosial, red).

“Jadi, bagi bapak dan ibu yang masuk DTKS tapi belum juga menerima bantuan, tolong cek dan onlinekan data adminduknya ke Disdukcapil, sehingga terdeteksi di pusat,” ujar Linda br Silalahi, menyikapi keluhan warga yang hadir saat sosialisasi itu.

Selain masalah data adminduk yang belum online, lanjut Linda, penyebab warga yang telah masuk DTKS tapi belum menerima bantuan adalah karena faktor kuota bantuannya tidak cukup anggaran. “Kuota bantuan itu terbatas, sehingga ada skala prioritas bagi penerima bantuan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Siti Nurbaiti, menjelaskan bahwa dulu di kantor kecamatan kita bisa men-online-kan data adminduk kita. Namun karena sekarang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) kita sudah di pusat, maka  sekarang men-onlinekannya harus di kantor Disdukcapil. 

“Kemudian untuk online atau tidaknya data kita, bergantung kepada keperluan kita. Misalnya untuk urusan ke BPJS, bank, kesehatan, bansos dan lain-lain. Bisa saja untuk BPJS data kita sudah online, tapi untuk bansos belum online.  Jadi harus disesuaikan onlinenya berdasarkan kebutuhan urisan kita,” ungkap Siti Nurbaiti.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, kembali mengingatkan bahwa setiap penerima bantuan harus masuk dulu dalam DTKS. Dan untuk SKTM (surat kererangan tidak mampu) yang berhak mengeluarkannya dinas sosial. Kelurahan hanya memberi rekomendasi saja. SKTM ini keluar kalau sudah masuk DTKS.

Renville kembali menjelaskan, ada tiga tahapan atau proses agar warga masuk dalam DTKS. Pertama, ungkapnya, kepala lingkungan melakukan verifikasi dan memvalidasi data yang lama dalam DKTS. 

“Dimana yang sudah meninggal dicoret, dan yang pindah dicoret, yang sudah mampu dicoret. Kemudian kepling juga mendata warga tak mampu yang belum masuk DTKS. Kepling harus jemput bola,” tegas Renville.

Tahap kedua, lanjut Ketua DPC PSI Kota Medan itu, data yang dihimpun kepling tadi akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan verifikasi melalui survey lapangan. “Setelah dicek, selanjutnya dinsos menyerahkan data yang layak itu ke kelurahan,” ungkap Renville.

Tahap ketiga, lanjut Renville, selanjutnya dilaksanakan musyawarah kelurahan (muskel) yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, masyarakat dan lainnya, untuk memutuskan siapa-siapa saja yang layak masuk DTKS.

“Kemudian setelah data sudah ditetapkan dari hasil muskel, maka data tersebut kembali diserahkan ke dinas sosial, baru dikirim ke Kementerian Sosial, yang selanjutnya akan masuk dalam DTKS,” ujar Renville.

Untuk itu ia meminta kepling agar benar-benar melakukan pendataan dan jemput bola ke masyarakat. “Masyarakat juga diminta mengurus adminduk seperti KTP, KK, KIA (kartu identitas anak) untuk kelengkapan persyaratan menerima bantuan dari pemerintah,” pungkasnya.

Diketahui, Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan  tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9, dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (erwe)