Ranperda Inovasi Daerah Diharapkan Jadi Payung Hukum Beinovasi Berbasis Kinerja 

Ranperda Inovasi Daerah Diharapkan Jadi Payung Hukum Beinovasi Berbasis Kinerja 

13 September 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah dapat menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi daerah yang berbasis terhadap kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan.

Harapan ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah, Selasa (13/09/2022). 

“Pada sidang paripurna lalu, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda tentang Inovasi Daerah yang merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, ” kata Syaiful. 

Fraksi PKS mengharapkan agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri. 

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3,” tegas Syaiful. 

Terkait dengan Ranperda ini, Fraksi PKS  menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian, di antaranya Fraksi PKS mempertanyakan terkait data indeks Inovasi Daerah Kota Medan dari tahun ke tahun. 

“Hal ini penting sebagai data awal untuk menyusun ranperda yang efektif sesuai dengan data yang ada, ” katanya. 

Dari naskah akademik disampaikan bahwa data tahun 2020 terkait indeks inovasi daerah Kota Medan yaitu kurang inovatif dengan skor penilaian 15, hal ini sangat jauh tertinggal dengan daerah lain yang ada di Provinsi Sumatera Utara yang notabene daerah-daerah tersebut juga belum memiliki Ranperda terkait Inovasi Daerah. Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana keyakinan Pemko Medan terhadap Ranperda Inovasi Daerah dapat meningkatkan indeks tersebut.

“Apa langkah konkrit Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan inovasi daerah sebelum Rancangan Peraturan Daerah dibuat? Mohon penjelasannya, ” kata Syaiful. 

Dijelaskannya, dalam Pasal 27 Ranperda ini disebutkan bahwa perangkat daerah yang sudah mendapatkan anggaran untuk kegiatan inovasi daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya. 

“Fraksi PKS mempertanyakan apakah hal ini pernah terjadi di Pemerintahan Kota Medan? Kalau sudah,bpada inisiatif inovasi apa dan berapa anggaran yang sudah dikeluarkan? Mohon penjelasannya,” kata Syaiful.

Ia mengatakan, dari data yang didapatkan pada naskah akademik, ada beberapa inovasi daerah yang sudah berjalan. Fraksi PKS mempertanyakan apakah inisiatif Inovasi Daerah tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kota Medan.

Sebagaimana yang telah disepakati bersama, bahwa pada tahun 2022 DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan akan melakukan pembahasan terhadap 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang salah satunya adalah Ranperda tentang Inovasi Daerah. (erwe)