Dedy Aksyari Ingatkan Warga Harus Punya NIK

Dedy Aksyari Ingatkan Warga Harus Punya NIK

11 September 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi hal penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. Terlebih lagi, NIK berkaitan dengan segala administrasi kependudukan. 

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST (foto), saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (10/9/22) di Jalan Karya Bakti Lingkungan I, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (10/9/2022) 

Ratusan warga yang menghadiri sosialisasi Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan itu antusias mendengarkan penjelasan terkait perda tersebut.

“NIK itu penting. Semua warga harus punya NIK. Bagi warga yang belum punya NIK, segeralah mengurusnya,” papar Dedy.

Dedy menambahkan  NIK terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan saat ini tidak sulit bagi warga untuk mengurus KTP. Apalagi, Disdukcapil Kota Medan telah memiliki Standar Operational System (SOP) untuk pengurusan administrasi kependudukan selesai dalam 5 hari.

“KTP ini juga berkaitan dengan bantuan sosial (bansos). Bagaimana warga bisa mendapatkan bansos bila tidak punya KTP, apalagi tidak masuk ke dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Ini, jadi menjadi hal penting. Segeralah urus KTP-nya,” paparnya.

Dedy mengaku timnya akan membantu warga bila mengalami kesulitan dalam mengurus KTP. Dedy Aksyari dan timnya yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Dedy Aksyari di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota Medan, siap membantu warga.

Sebelumnya, Ira Muthia Siregar, mewakili Disdukcapil Kota Medan, menjelaskan setiap warga yang lahir akan mendapatkan NIK yang terdapat dalam akte lahir. NIK tersebut tetap digunakan sampai dewasa yang tercantum dalam KTP.

Saat ini, Disdukcapil Kota Medan telah memiliki perwakilan di kantor lurah dan camat untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan.

“Semua urusan administrasi kependudukan berupa akte lahir, KIA, KTP, Kartu Keluarga untuk warga Kota Medan diberikan gratis. SOPnya, 5 hari kerja sudah selesai,” jelas Ira Muthia Siregar.

Dalam kesempatan itu, Lurah Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Juni Hardian, mengaku kerap membantu warga untuk pengurusan administrasi kependudukan. Hal ini sesuai dengan perintah Walikota Medan, Bobby Nasution, untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Bahkan saya sering mengantarkan warga ke Kantor Dinas Duskcapil Medan untuk mengurus administrasi kependudukan, bila di kantor lurah tak bisa ditangani,” ujarnya. (erwe)