Anggota DPRD Medan Sudari Bakal Di-PAW

Anggota DPRD Medan Sudari Bakal Di-PAW

28 September 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sudari (foto), bakal mengalami pergantian amtar waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Imformasi didapat wartawan, pergantian terhadap anggota DPRD Medan dari Dapil 2 ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tertanggal 16 September 2022.

Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 320/IX/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, berdasarkan putusan Mahkamah Partai Nomor: 04/PHU-PAW/MP-PAN/IX/2022 tertanggal 08 September2022.

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa Mahkamah Partai dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk dilaksanakan PAW anggota DPRD Medan, dan menarik Termohon sebagai anggota DPRD Medan setelah terbitnya Surat Putusan Mahkamah Partai dan Surat Putusan DPP PAN.

Selanjutnya, menyetujui PAW anggota DPRD Medan terhadap Termohon digantikan Pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Medan.

Kemudian mengintruksikan kepada DPD PAN Medan untuk segera mengajukan PAW anggota DPRD Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024 kepada Pimpinan DPRD Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan itu juga mengintruksikan kepada DPW PAN Sumut untuk melakukan monitoring dan supervise proses pengajuan PAW anggota DPRD Medan agar dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Medan, HT Bahrumsyah, saat dikonfirmasi Medan Pos melalui telepon selular, Selasa malam (27/9/22), membenarkan kabar PAW terhadap Sudari tersebut.

“Informasi PAW itu benar. Tapi saya belum menerima salinan surat putusan DPP PAN terkaot dengan PAW atas nama Sudari tersebut,” kata Bahrumsyah.

Menurut Bahrumsyah, ini terkait tentang hasil Pemilu Legislatif Tahun 2019 Anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan II.

“Dalam perkara ini sudah berproses lama bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai,” jelasnya.

Sekaitan ada surat putusan DPP PAN itu, Sudari saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait PAW terhadap dirinya, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab. (erwe)