Warga Medan Timur Keberatan PBB Naik

Warga Medan Timur Keberatan PBB Naik

6 Agustus 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan membuat warga di beberapa kawasan di Kota Medan keberatan. Warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan terkait kenaikan tarif tersebut, yangmencapai dua hingga tiga kali lipat itu.

Keluhan ini disampaikan Husni Thamrin Rambe, warga Kecamatan Medan Timur, dalam acara Sosialisasi Produk Hukum VIII, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh anggota DPRD Medan, Irwansyah S.Ag (foto), Sabtu (06/08/22) di jalan Purwosari, Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, dan di Jalan Pimpinan Gang Sukadame. Kel. Sei Kera Hilir 1.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku kenaikan tersebut terjadi pada tahun ini. “Beberapa waktu lalu kita sudah mengumpulkan banyak PBB dimana warga mengeluh soal kenaikan tarif PBB. Warga mengharapkan Pemko Medan bisa memberikan penjelasan,” jelasnya dalam cara yang juga dihadiri perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Johansyah.

Diakui pengurus STM di Purwosari itu, ada warga yang tahun lalu tarif PBB-nya Rp.127 ribu, namun hari ini mendapati tarif PBB-nya Rp.500 ribu. “Kenapa ini bisa terjadi, apa yang menjadi dasarnya sehingga kenaikan sangat besar?” ungkapnya.

Warga mengharapkan ada jalan keluar dalam permasalahan ini, sehingga bisa membayar PBB dengan tidak membebani keuangan mereka. “Hari ini kita sangat berharap warga bisa mendapatkan pencerahan dan keringanan sehingga bisa membayar PBB,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Medan, Irwansyah, menyampaikan, sosialisasi perda ini dilakukan salah satunya untuk menjembatani warga terkait penerapan produk hukum yang ada di Kota Medan termasuk soal Perda PBB ini. 

“Jadi kita mengharapkan pertemuan ini bisa memberikan solusi, dan masyarakat bisa mendapatkan tempat untuk menyampaikan keluhannya langsung kepada OPD terkait,” katanya.

Irwansyah mengatakan banyak masukan yang disampaikan warga kepada anggota DPRD Medan, salah satunya terkait kenaikan tarif PBB ini. 

“Terkait  keberatan warga ini tentunya nanti ada ruang yang bisa dimanfaatkan warga termasuk pengajuan soal pengurangan tarif yang bisa warga layangkan ke dinas terkait,” sarannya.

Sementara itu, perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Johansyah, mengakui adanya kenaikan tarif PBB yang didasarkan atas survey yang dilakukan BPPRD terhadap transaksi di sejumlah kawasan. 

“Jadi kenaikan itu dilakukan atas survey yang sudah dilakukan di beberapa daerah, survey dilakukan terhadap transaksi jual beli. Dan penetapan PBB ini merujuk kepada harga NJOP satu objek pajak,” katanya. (erwe)