Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Belum Terimplementasi dengan Baik di Medan

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Belum Terimplementasi dengan Baik di Medan

6 Agustus 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID: Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, D. Edy Eka Suranta S Meliala, menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan belum terimplementasi dengan baik.

Penilaian itu disampaikannya ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 pada Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke-VIII tahun 2022 di Jalan Parang IV, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (6/82022).

Menurut pria yang akrab disapa, Diko, itu berbagai pelatihan ketenagakerjaan yang di laksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan OPD lain di Pemkot Medan belum maksimal, karena singkatnya waktu pelaksanaan pelatihan kerja. “Seharusnya, waktu pelaksanaan pelatihan kerja itu tiga atau sampai enam bulan, tapi ini di laksanakan hanya satu bulan saja,” katanya.

Selain itu, kata Diko, proses kegiatan yang di lakukan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelatihan kerja belum terlaksananya dengan baik, karena informasi tentang adanya penyelenggaraan pelatihan kerja itu tidak sampai ke masyarakat. “Bahkan, pihak dinas tidak melakukan penyuluhan tentang pelaksanaan pelatihan kerja di masyarakat,” katanya.

Padahal, sebut Diko, tujuan dari penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja, mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja agar mampu bersaing dalam pasar kerja serta memberikan perlidungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.

“Tentunya ini di lakukan Pemkot Medan. Hal ini sesuai dengan Bab II Pasal 2, yakni pemerintah daerah bertanggungjawab melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan, meliputi sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah masa kerja berakhir,” jelasnya.

Sedangkan penyelenggaraan ketenagakerjaan, sambung Diko, adalah memberikan pelatihan penempatan, pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejateraan tenaga kerja.

Di Dalam Perda juga, tambah Diko, jelas dinyatakan perencanaan, informasi, pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga kerja merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

“Untuk melaksanakannya, di perlukan mekanisme perencanaan, pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat sesuai otonomi daerah,” paparnya.

Terkait penelitian, tambah Diko, tujuannya adalah untuk mengetahui implementasi Perda. “Metode yang dipakai adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Maksudnya, pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan, wawancara, menggambarkan keadaan penelitian pada saat sekarang serta berdasarkan fakta-fakta sebagaimana adanya,” jelasnya.

Agar manfaat Perda ini dapat dirasakan masyarakat, legislator asal Dapil V itu meminta, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan lebih gencar memberikan informasi kepada masyarakat tentang program-program peningkatan ketrampilan masyarakat. “Disnaker juga bisa menambah kuota calon peserta pelatihan lebih banyak lagi,” pintanya.

Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terdiri dari 15 Bab dan 75 Pasal. (Dik)