Rizki Lubis: Masyarakat Harus Paham Mengantisipasi Bencana

Rizki Lubis: Masyarakat Harus Paham Mengantisipasi Bencana

24 Juli 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Warga Kota Medan harus memahami tindakan dalam mengantisipasi bencana. Hal inilah yang menjadi tujuan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana.

“Karenanya, Perda Penanggulangan Bencana ini harus disosialisasikan agar warga paham betul dalam mengambil tindakan mengantisipasi dan menghadapi bencana,” kata anggota DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis (foto), Minggu (24/7/22)

Disebutkan Rizki Lubis, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution sangat konsern terhadap penanggulangan potensi terjadinya bencana. Namun dibutuhkan peran serta warga Medan untuk turut mengantisipasi terjadi bencana.

“Untuk itu warga harus memahami tindakan apa yang diambil guna mencegah terjadinya bencana, termasuk persoalan banjir yang masih terjadi di Kelurahan Baru Ladang Bambu ini,” terang Rizki Lubis yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan. 

Senada, perwakilan BPBD Kota Medan, Yamin Daulay, juga membenarkan pentingnya Perda Penanggulangan Bencana disosialisasikan. Dikatakannya, bencana tidak bisa diprediksi, dan secanggih apapun alat yang dimiliki BMKG itu hanya sebatas prakiraan. 

“Karenanya kita harus mengurangi resiko bencana tersebut. Salah satunya dengan mensosialisasikan perda ini,” kata Yamin.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Medan Rizki Lubis yang telah mensosialisasikan perda ini, sehingga warga dapat mengetahui langkah-langkah antisipasi terjadinya bencana.

Dijelaskan Yamin, tujuan sosialisasi ini agar masyarakat siap siaga menghadapi bencana. Apalagi Kecamatan Tuntungan masuk daerah tanggap bencana banjir, sehingga warganya harus dibina mengantisipasi terjadi banjir.

Dalam tupoksinya, lanjut Yamin, pihak BPPD bertugas memberikan bantuan dan evakuasi warga bila terjadi bencana. Seperti banjir yang baru-baru ini terjadi, BPPD melakukan evakuasi warga termasuk dengan menggunakan perahu karet.

Namun begitu, BPPD juga wajib mengedukasi warga untuk mencegah bencana, dan ini tercantum dalam Perda Penanggulangan Bencana. “Seperti edukasi warga untuk mengantisipasi banjir dengan tidak buang sampah sembarangan, hal ini juga dilakukan BPPD,” ungkapnya.

Sedangkan dalam penyelamatan warga saat terjadi bencana, BPPD juga memiliki prosedur, seperti yang diselamatkan terlebih dahulu yakni anak-anak, orang tua lalu wanita dan kemudian warga lainnya.

Sebelumnya, Lurah Baru Ladang Bambu, Yus Gemala, mengatakan kondisi wilayahnya sangat rawan banjir, sehingga mereka butuh bantuan pihak dewan untuk mengatasi masalah tersebut dengan membenahi drainase. 

“Seperti Pantai Lambada yang menjadi alur Sungai Belawan, dimana bila airnya naik maka wilayah tersebut akan banjir. Padahal Pantai Lambada merupakan objek wisata yang sering dimanfaatkan warga untuk piknik. Karenanya kami butuh bantuan untuk mengatasi masalah-masalah di kelurahan ini,” harapnya.

Dalam sesi tanya jawab, R Bangun warga Ladang Bambu juga mengeluhkan tidak adanya saluran pembuangan air dari rumah tangga di wilayah tersebut. “Saya khawatir akan potensi terjadi penyakit dengan tidak adanya saluran air ini, karena adanya limbah buangan rumah tangga di sekitar masyarakat,” katanya.

Menjawab ini, Lurah Yus Gemala menyebut pihaknya bisa mengajukan pembuatan drainase, namun warga harus sukarela melepas tanahnya untuk dibuat drainase. “Bila tidak ada pernyataan warga rela melepas tanahnya, maka Pemko Medan tidak bisa membuat drainase,” ucapnya. (erwe)