
Ihwan: Tindak Tegas Rumah Sakit Batasi Masa Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan
27 Juli 2022Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga (foto), minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas memberikan sanksi terhadap pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan.
Sebab, kata Ihwan Ritonga, tindakan buruk tersebut dinilai berseberangan dengan program Walikota Medan, Bobby Nasution, dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Sering pihak rumahsakit membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS PBI. Pasien disuruh pulang kendati belum sembuh, dengan alasan masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus kita berantas,” ujar Ihwan Ritonga kepada wartawan, Rabu (27/7/22).
Disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS.
“Bila ada pihak rumahsakit yang menyuruh pulang pasien BPJS, padahal belum sembuh, laporkan kepada kita. Itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” tegas Ihwan.
Disampaikan Ihwan, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan supaya merespon terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di rumahsakit.
“Tindakan akal-akalan pihak rumahsakit yang merugikan pasien harus dilindungi. Pemko semestinya peduli dan respon menyikapinya,” imbuh Ihwan.
Saat ini, kata Ihwan, Walikota Medan sangat peduli untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, bahkan menjadikan lima prioritas utama penanganan. Maka itu, semua stakeholder patut mendukung dan bagi yang tidak respon sepatutnya segera dievaluasi.
“Kita dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Walikota terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Bahkan mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” tambah Ihwan.
Sebagaimana menurut Ihwan, selalu menerima keluhan masyarakat ketika menggelar sosper dan reses. pasien BPJS Kesehatan PBI kerap disuruh pulang pihak rumahsakit saat opname kendati pasienbelum sembuh. (erwe)