T Bahrumsyah: Harusnya Perda 5/2015 Jadi Proteksi Pemko Medan Bantu Warga Miskin

T Bahrumsyah: Harusnya Perda 5/2015 Jadi Proteksi Pemko Medan Bantu Warga Miskin

26 Juni 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID: Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan tahun 2015, sebanyak 42 Kelurahan di Kota Medan masuk dalam kategori kawasan kumuh. Dari jumlah itu, mayoritas berada di wilayah utara Kota Medan.

“Dari kawasan kumuh itu, belum satu pun keluar dari kemiskinan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, Minggu (26/62022).

Hal itu disampaikannya saat menyelenggarakam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lingkungan 35 dan 36, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.

Bahrumsyah berharap, pemangku kepentingan di Pemko Medan memperhatikan wilayah utara. “Kegiatan-kegiatan OPD agar fokus ke utara, sehingga penanganan penanggulangan kemiskinan bisa lebih cepat,” katanya.

Pemko Medan juga, kata Bahrumsyah, bisa mengalokasikan anggarannya untuk penanggulangan kemiskinan itu. Pasal 10 dalam Perda itu menyebutkan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. “PAD kita ada sekitar Rp3 triliun, berarti 10 persennya sebesar Rp300 miliar untuk menangani persoalan itu.

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, sebut Bahrumsyah, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya. “Artinya, Perda ini menjadi proteksi bagi Pemko Medan membantu warga tidak mampu. Sehingga kedepan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan,” kata Ketua DPD PAN Kota Medan itu.

Poin penting di dalam Perda itu, tambah Bahrumsyah, adalah mengatur hak-hak orang miskin, yakni hak menyangkut pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah layak huni, sanitasi, kesempatan berusaha serta perlindungan rasa aman dan nyaman. “Jadi, pemerintah wajib memastikan hak orangq miskin dalam pelayanan dasar tidak terabaikan,” paparnya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Dik)