Edi Saputra Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Di Kota Medan

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Di Kota Medan

19 Juni 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan, kepada ratusan warga khususnya pengurus dan kader Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Kota Medan di lapangan parkir Klinik Pratama Aisyiyah Kota Medan Jalan SM Raja Medan, Minggu (19/6/22).

Edi Saputra menegaskan pentingnya memiliki surat administrasi kependudukan (adminduk) untuk kepengurusan dan penerimaan sistem dan fasilitas kesehatan yang diberikan pemerintah. 

“Seperti jika kita ingin mengurus BPJS Kesehatan, khususnya yang dibayarkan oleh pemerintah maupun untuk berobat ke rumah sakit, maka kita harus memiliki surat adminduk yang resmi diakui oleh pemerintah,” kata Edi Saputra.

“Sebab sosialiasi perda ini sangat penting dan berguna diketahui masyarakat khususnya kaum ibu. Apalagi bagi ibu-ibu Aisyiyah yang juga telah memiliki sarana atau layanan kesehatan seperti klinik Aisyiyah yang ada di sejumlah cabang di Kota Medan,” katanya.

Lebih lanjut Edi Saputra dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat, melindungi dan menjamin kesehatan warganya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Perda Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. 

Dijelaskannya, salah satu bentuk tanggungjawab tersebut, Pemko Medan telah menggelontorkan atau menambah kuota sebanyak 100 ribu untuk warga memiliki kartu BPJS Kesehatan gratis atau dibayarkan oleh pemerintah. 

“Jadi bagi masyarakat yang selama ini belum memilki kartu BPJS Kesehatan, akan mendapatkannya secara gratis karena sudah ditanggung Pemko Medan,” ungkap Edi Saputra, 

Bahkan, lanjut Edi Saputra, sebagai bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemko Medan juga tengah berupaya membuat program Universal Health Coverage (UHC). Dimana masyarakat Kota Medan jika ingin berobat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“Makanya sekali kali saya tegaskan, semuanya itu bermula dari memiliki KTP dan KK yang benar-benar sudah online. Jadi bapak ibu mulai sekarang agar mengaktifkan KTP dan KK-nya secara online,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Edi Saputra  menegaskan senantiasa bersedia membantu masyarakat jika memang benar-benar membutuhkan bantuan dalam pengurusan KTP, KK, akte kelahiran, BPJS Kesehatan hingga surat pernikahan atau buku nikah. 

“Silahkan bapak ibu datang ke Posko Rumah Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pass, Medan. Pengurusannya sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya.

Untuk diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat, mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Dalam Perda ini Pemko Medan dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Edi Saputra,, berfoto bersama warga usai menyerahkan adminduk yang diurus tim Edi Saputra secara gratis, di sela-sela acara sosialisasasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012, Minggu (19/6/22). (Ist)