Dewan Minta Pemko Medan Tiru Pemprov DKI Jakarta Gratiskan PBB NJOP Tertentu

Dewan Minta Pemko Medan Tiru Pemprov DKI Jakarta Gratiskan PBB NJOP Tertentu

12 Juni 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution (foto), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mencontoh kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, yakni menggratiskan PBB untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu.

Politisi muda Partai Gerindra itu menilai, kebijakan tersebut sangat berpihak kepada rakyat kecil yang memiliki PBB dengan NJOP yang terbilang rendah, namun kesulitan dalam membayar PBB tersebut karena faktor ekonomi yang tidak mendukung.

“Saya menilai, kebijakan yang dilakukan DKI Jakarta terkait penggratisan PBB sudah sangat tepat, sangat pro terhadap rakyat kecil. Berkaca dari kebijakan itu, kita berharap Pemko Medan bisa menerapkan hal yang sama walaupun mungkin dengan ketentuan yang berbeda,” ucap Mulia Syahputra kepada wartawan,, Minggu (12/6) petang.

Dikatakan Mulia, Pemko Medan dapat menerapkan kebijakan itu dengan mulai menyusun regulasi terkait aturan yang dapat diterapkan tentang kriteria tanah/rumah yang layak mendapatkan penggratisan PBB.

“Misalnya yang NJOP-nya di bawah Rp. 1 miliar atau khusus bagi masyarakat kelas bawah berdasarkan kriteria tertentu, Pemko Medan bisa menerapkan sendiri kriterianya,” ujarnya.

Mulia memastikan, dorongan untuk mencontoh kebijakan yang diterapkan Pemerintah DKI Jakarta itu bukanlah bentuk tidak mendukung Pemko Medan dalam meningkatkan PAD. Sebaliknya, Komisi III justru sangat mendukung dan mendorong Pemko Medan dalam meningkatkan PAD.

“Sebab penggratisan PBB ini hanya kita minta untuk diberikan kepada warga tidak mampu, sedangkan untuk warga mampu tetap berlaku. Selain itu, masih banyak potensi PAD yang belum digali secara maksimal, kita dorong Pemko Medan melalui OPD terkai bisa memaksimalkan potensi-potensi itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan PBB untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp. 2 miliar.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022. Insentif tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.

Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies seperti dilansir situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Minggu (12/6).

Untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp  2 miliar, Anies memberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal dan 15 persen selain rumah tinggal. Selain itu, ia memberi faktor pengurangan pajak 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. (erwe)