Dewan Minta BPJS Sosialisasi Persyaratan NIK Bisa Untuk Identitas Peserta JKN-KIS

Dewan Minta BPJS Sosialisasi Persyaratan NIK Bisa Untuk Identitas Peserta JKN-KIS

14 Juni 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta program JKN-KIS. Hal ini mengisyaratkan BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu dan menerapkan NIK sebagai nomor identitas peserta jaminan kesehatan nasional.

Sekaitan hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd (foto), meminta agar pihak BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi secara masif agar rumah sakit yang menjadi provider maupun mitra BPJS Kesehatan tidak lagi menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat.

“Kita berharap pihak BPJS Kesehatan melakuan sosialisasi massif agar tidak ada kendala di lapangan. Pihak rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan tidak lagi mempersulit peserta yang harus menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat, cukup dengan menggunakan e-KTP peserta sudah bisa berobat,” ujar Dhiyaul Hayati kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Hal ini, kata Dhiyaul, lantaran yang terjadi di lapangan, masih banyak masyarakat yang bingung karena provider rumah sakit kerap mempertanyakan kartu BPJS. Sementara BPJS Kesehatan sudah  melaunching diberlakukannya NIK KTP sebagai tanda kepersertaan.

Politisi perempuan PKS ini menambahkan, BPJS harus sudah melakukan langkah-langkah efisien untuk mempermudah peserta mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan. Terutama peserta gratis dari APBN maupun APBD.

“Meskipun saat ini ada aplikasi JKN mobile dan Chika BPJS Kesehatan bisa telegram, tapi masih banyak peserta yang mengeluh kesulitan memperoleh pelayanan dari rumah sakit,” kata dewan yang duduk di Komisi III ini.

Dhiyaul berharap dengan dilakukannya sosialisasi secara masif oleh BPJS Kesehatan, hal itu akan mempermudah pengecekan apakah warga terdaftar sebagai peserta atau tidak. 

“Sehingga dengan diterapkannya NIK sebagai kepesertaan BPJS, warga yang terdaftar tidak lagi kesulitan berobat di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan,” harapnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya program penerapan NIK sebagai nomor identitas peserta BPJS Kesehatan telah dilaunching pada 26 Januari 2022. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).Pemanfaatan NIK ini dilakukan untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran JKN-KIS. (erwe)