
Edi Saputra Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan
17 April 2022Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu siang (16/4/22) di Jalan Mandala By Pass, Medan.
Edi menyampaikan, tujuan penanggulangan kemiskinan antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap, agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.
Identifikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, kata Edi, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.
Hak warga miskin itu, sesuai Bab IV dalam Perda tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha yang pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Saat ini, kata Edi, jumlah warga miskin di Kota Medan sesuai data di Dinas Sosial tercatat sebanyak 180 ribu jiwa. Dari jumlah itu, yang tercover pemerintah untuk program bantuan sosial sebanyak 80 ribu jiwa.
“Sisanya 100 ribu belum tercover. Permasalahan ini biasanya akibat persyaratan administrasi belum lengkap dan juga persoalan pendataan ketika petugas melakukan wawancara langsung ke masyarakat,” katanya.
Dia pun mengajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya, sebagai identitas diri dan keluarga. “Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran, maka kita akan mudah terdata di pemerintahan,” katanya.
Dengan demikian, imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menanggulangi kemiskinan warga tak terlepas kelengkapan identitas diri. “Misalnya saja mendapatkan/melamar pekerjaan sehingga tidak menganggur tidak terlepas dari kelengkapan identitas,” ujar Edi.
Mantan Sekretaris KNPI Medan itu menyampaikan akan penuh perhatian dan kepedulian melayani masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan melalui Rumah Peduli Edi Saputra yang dibentuknya.
Sebagai wakil rakyat yang membantu warga mengurus administrasi kependudukan mulai dari KK, KTP hingga Akte Kelahiran ini, mengimbau warga jika ada kendala atau kesulitan pengurusan adminduk bisa datang ke rumah atau poskonya di Jalan Mandala By Pass.
“Kita senantiasa membuka diri bagi masyarakat yang ingin mengurus adminduk. Namun jika sudah selesai, hendaknya jangan ada dusta di antara kita nantinya,” harapnya.
Usai sosialisasi, tim Edi Saputra membagikan adminduk berupa KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran yang diurus timnya secara gratis mulai hari Senin hingga Jumat, dan setiap bulannya dibagikan kepada masyarakat sebagai pengabdiannya kepada warga yang memberikan amanah sebagai anggota DPRD Medan. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, berfoto bersama warga penerima adminduk yang diurus secara gratis oleh timnya, saat sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (16/4/22) di Jalan Mandala By Pass, Medan. (Ist)