Jangan Ada Pungli Dalam Penataan Dan Relokasi PK5

Jangan Ada Pungli Dalam Penataan Dan Relokasi PK5

23 Maret 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan pembanasan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda) tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima (PK5), meminta PUD Pasar Kota Medan untuk fokus dalam penataan PK5 yang nantinya ditertibkan ke lapak-lapak yang ditetapkan Pemko Medan sebagai lapak relokasi.

Pansus Zonasi PK5 meminta PUD Pasar Kota Medan tidak memanfaatkan kesempatan relokasi yang diberikan sebagai ajang untuk meminta sejumlah uang kepada para pedagang agar bisa mendapatkan kios ke lapak-lapak yang menjadi relokasi para PK5.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Ranperda Zonasi PK5, Hendri Duin Sembiring ,kepada Direktur Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede, dan Direktur Pengembangan SDM PUD Pasar, Imam Abdul Hadi, dalam rapat pembahasan Ranperda Zonasi PK5 di ruang Banggar DPRD Kota Medan, Selasa (22/3/22).

“Tolong supaya nanti PUD Pasar jangan minta-minta uang lapak ke PK5 yang kita tertibkan nanti. Mereka mau ditertibkan saja kita sudah bersyukur, yang penting tertib saja dulu, supaya semua kooperatif dan perda ini nantinya bisa berjalan lancar,” ucap Hendri Duin Sembiring.

Dikatakan Hendri Duin dalam rapat yang turut diikuti sejumlah anggota pansus seperti Netty Yuniati Siregar, Rudiawan Sitorus, dan Abdul Latif Lubis tersebut, Pemko Medan melalui PUD Pasar Kota Medan juga harus bisa mengedepankan faktor sosial, dan tidak hanya mengedepankan faktor keuntungan ataupun profit dalam Penerapan Perda Zonasi PK5.

Sebab, kata politisi PDI Perjuangan itu, kalau semua sudah tertata dengan baik dan tidak ada lagi PK5 yang menyalah, pastilah profit akan datang dengan sendirinya. Sebab, tidak ada lagi PK5 yang menyetor retribusi ke pihak lain selain ke PUD Pasar. 

“Saya minta PK5 ini diakomodir dulu, jangan malah dibebankan dengan uang lapak saat mau di relokasi,” ujar Duin dalam rapat yang turut diikuti perwakilan Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Bagian Hukum Pemko Medan, dan pihak Kecamatan se-Kota Medan itu.

Menanggapi hal ini, pihak PUD Pasar Kota Medan berjanji akan mengedepankan penataan PK5 dan tidak berfokus kepada uang lapak untuk para PK5 yang direlokasi.

“Insya Allah kita akan fokus kepada penataannya, seperti yang disampaikan Pak Ketua Pansus,” jawabnya.

Sementara, Anggota Pansus, Abdul Latif Lubis, meminta pihak Kecamatan dapat membantu PUD Pasar Kota Medan dalam menertibkan para PK5, termasuk sebelum dilakukannya penertiban. 

Politisi PKS itu berharap pihak kecamatan dapat menggandeng tokoh-tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang ada di setiap kecamatan dalam memberikan sosialisasi sebelum dilakukannya penertiban.

“Warga Kota Medan ini akan sangat mengedepankan musyawarah. Dengan melibatkan para tokoh di setiap kecamatan, kita yakin sosialisasi kepada para PK5 ini dapat lebih mudah dilakukan. Intinya supaya semua bisa kooperatif, jadi tidak ada gesekan yang berarti ketika penertiban dilakukan,” pungkasnya. (erwe)

Teka foto: Suasana rapat Pansus Ranperda Zonasi PK5 DPRD Medan dengan PUD Pasar Medan dan dinas terkait, serta pihak Kecamatan se-Kota Medan, Selasa (22/3/22). (Ist)