
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Rampung
5 Januari 2022TABAYYUN.ID: Belum rampungnya Rancangan Undang- undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena masih terganjal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diharapkan, DPR RI bisa mengesahkan RUU TPKS saat sidang paripurna mendatang.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Rabu (5/1/2022) mengungkapkan pihaknya sudah membicarakan masalah tersebut dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
“Pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR. Di DPR masih ada ganjalan, sehingga belum dibawa ke rapat paripurna,” ungkap Yasonna Laoly melansir dari kompas.com.
Yasonna Laoly menambahkan RUU TPKS sangat penting. Pemerintah pun telah siap membahas RUU TPKS itu bersama DPR RI.
Makanya, Yasonna sangat mengharapkan agar legislator pusat segera mengesahkan RUU TPKS tersebut.
“Agar presiden mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) menunjuk menteri mewakili presiden untuk membahas RUU tersebut bersama DPR,” paparnya.
Menkumham menilai RUU TPKS itu penting karena memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan DPR RI telah berkomitmen bersama pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS tersebut. Puan pun memastikan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR,” jelas Puan. (dik)