Kadis PMPTSP Akui Belum Ada Pengajuan IMB Revitalisasi Terminal Amplas  

Kadis PMPTSP Akui Belum Ada Pengajuan IMB Revitalisasi Terminal Amplas  

26 Januari 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Medan pertanyakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan terkait kebenaran tidak adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) revitalisasi pembangunan Terminal Amplas Medan, yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan RI. 

“Apa benar pendirian bangunan Terminal Amplas hingga saat ini tidak memiliki SIMB? Padahal kondisi fisik bangunan sudah hampir rampung,,” ujar anggota Komisi IV DPRD Medam, Hendra DS (foto), saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala DPMPTSP Kota Medan, Ferry Ichsan, di gedung DPRD Medan, Selasa (25/1/2022).

Dikatakan Hendra, yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan itu, di saat Walikota Medan serius untuk penataan kota Medan dan pengawasan bangunan soal SIMB, kenapa pembangunan terminal tidak mendapat penindakan. “Apa memang ada aturan, kalau bangunan pemerintah gak perlu izin,” cetus Hendra.

Padahal kata Hendra, untuk rehab bangunan rumah tempat tinggal masyarakat kecil saja terus diuber. “Kenapa bangunan terminal itu luput dari penindakan?” tegasnya.

Seharusnya, imbuh Hemdra, Pemko Medan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan patuh akan paraturan,” ujarnya. 

Menyahuti pertanyaan Hendra DS itu, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Ferry Ichsan  didampingi stafnya, Indri, mengaku hingga saat ini pihak pengembang belum ada mengajukan permohonan izin.

“Belum ada pengajuan izin dari Kementerian Perhubungan selaku penangungjawab pembangunan,” ujar Ferry.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan agar Dinas PMPTSP berkordinasi dengan dinas terkait guna menyelesaikan perizinan. 

“Tidak bagus ada bangunan pemerintah tidak memiliki izin, namun bangunan masyarakat terus ditindak,” sebut Paul. (erwe)