
Ferdinand Hutahaean Ditahan, Bareskrim Polri Silahkan Ajukan Praperadilan
11 Januari 2022TABAYYUN.ID: Bareskrim Polri mempersilahkan Ferdinand Hutahaean mengajukan praperadilan setelah polisi menahannya selama 20 hari kedepan. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di rutan Mabes Polri terkait kasus cuitan Ferdinand Hutahaean.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD yang berisi bukti postingan Ferdinand Hutahaean terkait dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya mempersilahkan tersangka melalui kuasa hukumnya untuk menempuh jalur praperadilan itu.
“Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, melansir dari detik.com, Selasa (11/1/2022).
Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak saat polisi memeriksanya sebagai tersangka. Walau awalnya, dia bersedia diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Setelah dinyatakan tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Zakir Rasyidin selaku pengacara Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa pihaknya belum terpikir untuk mengajukan praperadilan.
“Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan,” ungkap Zakir Rasyidin.
Atas cuitan “Allahmu lemah” yang viral di media sosial tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
Pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, Undang- undang 1 tahun 1946.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama, Rabu 5 Januari 2022 lalu. (dik)