
Edi Saputra: Masih Ditemukan Penyimpangan Pengangkatan & Pemberhentian Kepling
16 Januari 2022Medan, Tabayyun.id: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST (foto), mengungkapkan, Kepala Lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana mereka bertugas. Kerjanya menyelesaikan berbagai persoalan termasuk aksi kejahatan di lingkungan kerjanya.
Demikian disampaikan Edi Saputra saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Sabtu (15/1/2022) di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, yang dihadiri ratusan warga dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Oleh karenanya, Kepling harus langsung bersentuhan dengan warga. Mengingat Kepling adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluhan masyarakat, apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan administrasi kependudujan (adminduk) dan lain sebagainya,” ujar Edi Saputra.
Untuk itu, imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dari seorang Kepling dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatannya agar berhasil mejalankan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan.
Terkait hal ini, kata Edi Saputra, khususnya dalam penerapan Perda Perda Nomor 9 tahun 2017, Walikota Medan Bobby Nasution diharapkan dan sangat diperlukan untuk mengawal dan mengawasinya. Sebab, dalam penerapan Perda ini masih ditemukan fakta penyimpangan terkait pelimpahan kewenangan kepada Camat untuk mengangkat dan memberhentikan kepling.
Edi Saputra menjelaskan, dibentuknya Perda ini bertujuan mengatur tata cara pemilihan dan pengangkatan Kepling jangan sampai menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Sebab ada asumsi kepling itu pejabat seumur hidup dan turun temurun.
“Ada kepling menjabat pengurus organisasi kepemudaan sehingga kurang bersikap adil, dan ada kepling yang menangani bantuan sosial. Bahkan ada kepling yang tidak memiliki leadership (kepemimpinan) akibat kurangnya pendidikan formal,” tegasnya.
Selanjutnya, Edi Saputra menilai, mekanisme perekrutan dan pengesahan Kepling terkesan masih lemah. Padahal tata cara dan persyaratannya ada, misalnya pengumpulan KTP, KK dan foto warga yang mengajukan calon Kepling.
“Tapi, begitu warga menyerahkan berkasnya ke Kelurahan, kapan dibuka pendaftarannya dan siapa saja yang mendaftar, warga sama sekali tidak diberikan informasi yang pasti dari pemerintahan setempat,” tuturnya.
Ada juga kejadian, lanjut Edi Saputra, warga ramai-ramai mengajukan calon Kepling yang diinginkan mereka. “Namun tiba-tiba calon lain yang diangkat dan ditetapkan pihak kecamatan,” tegasnya.
Edi Saputra mengungkapkan, sesuai perda, usia Kepling maksimal harus 55 tahun, dan harus berdomisili di lingkungan yang bersangkutan. Kemudian dalam perda menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK, dan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.
Kemudian Kepling tidak berstatus pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD, serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Pendidikan Kepling minimal SLTA sederajat, usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan.
Edi Saputra juga menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, dimana diusulkan Lurah kepada Camat, selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.
Sementera pemberhentiannya sesuai pasal 8 dan 9, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut, masyarakat juga dapat mengusulkannya ke Camat melalui Lurah, karena perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.
Menurut Edi, akibat tidak adanya secara terperinci dan tegas dalam Perwal Kota Medan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling tersebut, mengakibatkan para oknum pejabat di Kecamatan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, dalam sesi dialog, seorang warga,
Sipawati Tobing, merasa bangga dan berterima kasih kepada Edi Saputra. “Tak ada kita yang tidak dibantu Pak Edi Saputra, jadi kita juga harus membantunya secara bersama-sama dengan tulus dan ikhlas,” ujarnya. (erwe)