Cegah Kegaduhan, Pemilihan Kepling Harus Berpedoman Kepada Perda No. 9/2017 

Cegah Kegaduhan, Pemilihan Kepling Harus Berpedoman Kepada Perda No. 9/2017 

6 Januari 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan menuai hasil yang tidak menggembirakan. Pasalnya banyak laporan menyebutkan prosesnya bermasalah.

“Banyak laporan yang masuk kepada saya bagaimana hasil dari perekrutan Kepling ini. Ada indikasi tidak mengikuti aturan yang ada,” tegas anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, persoalan pemilihan kepala lingkungan itu membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Seperti di dapil saya Medan Amplas, Medan Kota, banyak permasalahan yang terjadi dari laporan warga yang saya terima. Dan ini sudah sampaikan kepada Camat, kenapa hal ini bisa terjadi,” tegasnya. 

Padahal, lanjut Dedy, pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian kepala lingkungan sudah diatur dan memliki payung hukum yakni Peraturan Daerah (Perda)  Kota Medan No. 9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

“Disitu sudah jelas bagaimana aturan mainnnya. Jadi saya pikir ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dia mendapat informasi bahwa banyak kejanggalan dalam proses pemilihan, yakni calon kepala lingkungan bukan berdomisi di tempat pemilihan atau warga setempat, proses pendaftaran serta hasil ujian yang tidak transparan, terbuka dan profesional. Bahkan informasi yang tidak maksimal.

Parahnya lagi, ungkap Dedy, adanya rekomendasi atau kepentingan organisasi dan lainnya. “Ini harus dievaluasi,” tegasnya.

Dedy berharap agar hal tersebut menjadi perhatian Kabag Tapem Pemko Medan untuk melakukan evaluasi proses hasil pemilihan kepala lingkungan yang bermasalah tersebut.

Sebab, tambah Dedy, hal tersebut akan menjadi preseden buruk dan melanggar payung hukum Perda Kota Medan No.9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

“Sistem perekrutan Kepling banyak terjadi menyalahi aturan. Banyak “titipian”, dan tidak mengikuti aturan. Kita minta Kabag Tapem segera evaluasi,” tegas Dedy. (erwe)