Dewan Minta Tes Urine dan Periksa SIM Semua Sopir Angkot Di Medan

Dewan Minta Tes Urine dan Periksa SIM Semua Sopir Angkot Di Medan

6 Desember 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Ketua Fraksi Hanura, PSI, PPP (HPP) DPRD Kota Medan, Hendra DS, meminta agar seluruh sopir angkot di Kota Medan dites urine secara mendadak. 

Selain itu, kata Hendra DS, aparat terkait juga harus melakukan razia Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melakukan tes uji kelayakan kenderaan terhadap seluruh angkot di Kota Medan. 

Hal ini berkaitan dengan kasus HM (43), sopir angkot yang menerobos palang kereta api di Jalan Sekip, Medan Barat, Sabtu (4/12/2021) dan menyebabkan 4 nyawa melayang.

“Karena ternyata sopir angkot yang menerobos rel kereta api hingga menyebabkan sejumlah korban jiwa itu tidak memiliki SIM dan positif narkoba. Sudah 3 tahun mengkonsumsi sabu dan juga dia minum tuak,” tegas Hendra DS kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Akibat mengkonsumsi narkoba itu, Hendra DS menilai seperti ada unsur kesengajaan si sopir angkot menabrakkan angkotnya tersebut. Hal itu diduga karena dia masih dalam pengaruh narkoba dan tuak.  

“Saya minta si sopir angkot itu dihukum berat karena telah menyebabkan beberapa orang meninggal dunia,” papar Ketua Partai Hanura Kota Medan itu.

Hendra menambahkan, kecelakaan maut yang disebabkan oleh kelalaian sopir angkot bukan kali ini saja terjadi. Namun sudah terjadi beberapa kali di Kota Medan. Sebagai kota metropolitan, Hendra sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

“Atas dasar itulah, kita minta agar melakukan tes urine mendadak kepada seluruh sopir angkot di Kota Medan, merazia surat izin berkendara dan melakukan tes uji kelayakan angkot. Teknisnya, polisi, dishub dan organda kota bisa bekerjasama untuk melakukan hal itu,” ujarnya.

Menurut Hendra, razia SIM itu sangat perlu dilakukan. Mengingat SIM menjadi dasar seseorang boleh berkendara. “Kalau dia itu punya SIM, pasti tahu dia aturan berlalu lintas. Masak, palang kereta api sudah turun diterobosnya. Ini kan aneh,” paparnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengungkapkan, sopir angkot berinisial HM (43) itu mengaku telah menjadi pecandu narkoba sejak 3 tahun lalu. 

Riko juga menambahkan tersangka sebelum berangkat membawa penumpang itu juga sudah mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya saat berada di pangkalan.

“HM juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan barkoba, khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif methampetamine. Yang bersangkutan mengakui 4 hari sebelum kejadian mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Riko.

Diketahui sebelumnya, 4 dari 10 penumpang angkot dilaporkan tewas, 6 lainnya kritis setelah angkot itu menerobos palang pintu (pintu neng nong) kereta api di Jalan Sekip Kecamatan Medan Barat, Sabtu (4/12) sekita pukul 15:00 WIB.

Kini, HM telah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (erwe)