Sosper Nomor 3/ 2014, Ihwan Ritonga Ingatkan Warga Jangan Merokok di Fasum

Sosper Nomor 3/ 2014, Ihwan Ritonga Ingatkan Warga Jangan Merokok di Fasum

20 November 2021 0 By tabayyun admin
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID: Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga kembali mengingatkan warga agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Soalnya, tempat Fasilitas Umum (Fasum) kembali dibuka setelah dua tahun terakhir pemerintah melarang tempat pelayanan umum seperti mal beroperasi karena pandemi Covid- 19.

“Perda ini merupakan produk hukum yang sudah lama disahkan di DPRD Medan. Perda ini pun sudah pernah disosialisasikan dan diterapkan di beberapa Fasum seperti mal. Tapi karena Pandemi Covid- 19, mal sempat tak beroperasi,” papar Ihwan Ritonga saat mensosialisasikan Perda 3/ 2014 tersebut di Jalan Air Bersih Ujung, Sabtu (20/11/2021).

Saat ini, Ihwan Ritonga menambahkan Kota Medan sudah memasuki PPKM level II dan mal- mal serta Fasum lainnya sudah beroperasi kembali, walau dengan Prokes yang ketat.

Atas dasar itulah, Ihwan Ritonga mengingatkan kepada warga Kota Medan untuk mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok itu.

“Bukan merokok itu dilarang, tapi merokok lah di kawasan yang tidak dilarang merokok. Jangan pula merokok di kawasan yang sudah ada tanda dilarang merokok, nanti bisa kena sanksi,” tegas politikus dari Partai Gerindra itu.

Berdasarkan Perda Nomor 3/ 2014 itu, terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana bagi yang melanggar Perda tersebut.

Saksi administratif, berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di Kawasan Tanpa Rokok. Sedangkan  sanksi pidana, berupa ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.

Sedangkan bagi seseorang atau badan yang mempromosikan , mengiklankan, menjual atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Ada beberapa Fasum yang termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya mal, rumah sakit, kantor pemerintah, rumah ibadah, sekolah, taman umum dan lainnya.

“Perda ini dibuat untuk menjaga agar udara Kota Medan tetap segar dan tentunya untuk melindungi orang yang tak merokok. Soalnya, akibat asap rokok itu fatal bagi yang tidak merokok,” jelas Ihwan.

Dalam mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu, Ihwan Ritonga menggelarnya di 3 lokasi di hari yang sama. Yakni, di Jalan Jati I, Medan Kota, Jalan Mahkamah dan di Jalan Air Bersih.

“Sengaja kita lakukan di 3 lokasi agar tidak terlalu ramai undangan konstituen yang datang. Karena bagaimanapun, kita masih dalam kondisi pandemi Covid- 19,” pungkasnya. (Dik)