Anggota Dewan Minta Pemko Medan Tertibkan Pengusaha Kuliner Mitra Ojek Online

Anggota Dewan Minta Pemko Medan Tertibkan Pengusaha Kuliner Mitra Ojek Online

15 November 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadil Sejahtera (F-PKS), Syaiful Ramadhan (foto), mendapat masukan dari warga saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengwasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Sabtu (13/11/21), yang dilaksanakan di empat lokasi yang berbeda.

Keempar lokasi itu adalah di Jalan Pungguk, Kel. Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal, di Jalan Starban Gang Rukun, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, di Jalan B. Katamso Gang Mesjid, Kel. Kampung Baru, Kec. Medan Maimun, dan di Jalan Syahbandar, Kel. Aur l, Kec. Medan Maimun.

Mukti, warga yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojek online, saat sosialisasi itu menyampaikan bahwa ia sering mendapat pesanan makanan dari pelanggan muslim dan ternyata penjualnya bukan muslim. “Sepertinya ini juga perlu ditertibkan Pak,” ucap Mukti.

Terkait permasalahan ini, anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan,i mengatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada Pemko Medan agar segera ditindaklanjuti. 

Pihaknya juga meminta Pemko Medan menertibkan pengusaha kuliner sehinga menaati aturan yang sudah ditentukan seperti dalam perda ini.

“Kita mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan para pengusaha kuliner guna memastikan hygienis dan kehalalan produknya yang akan dijual ke konsumen,” ungkap Syaiful.

Ia mendorong Pemko Medan melalui Tim Terpadu Pengawas Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman untuk dikonsumsi.

“Perda Pengawas Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis salah satu tujuan diciptakannya adalah untuk melindungi masyarakat Kota Medan agar benar-benar dapat mengkonsumsi makanan yang layak, sehat dan halal,” jelas Syaiful.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, Syaiful mendorong Tim Terpadu Pengawasan bekerja dengan maksimal. “Untuk pengawasan di lapangan, kita mendorong Pemko Medan dengan Tim Terpadu untuk  bekerja maksimal,” harapnya.

Syaiful mengungkapkan, banyak persoalan di masyarakat, mulai dari label halal pada makanan dan minuman, kandungan zat-zat yang berbahaya hingga kadaluarsa serta pengawasan makanan dan minuman impor.

“Ini harus menjadi kerja bersama, Pemko Medan sejak dini harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga dalam proses pengawasannya lebih mudah, dimana masyarakat akan menjadi sadar untuk berhati-hati dalam mengkonsumi makanan,” jelasnya.

Pada Bab III Pasal 4, jelas Syaiful, disebutkan pengawasan dilakukan secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim tersebut terdiri dari Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya. 

“Tim akan langsung turun ke lapangan guna mengecek produk makanan dan minuman yang beredar di pasar agar masyarakat Kota Medan dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasaran,” pungkasnya. (erwe)