Pemko Medan Butuh Rp. 90 T  Untuk Penuhi RTH 20 Persen

Pemko Medan Butuh Rp. 90 T Untuk Penuhi RTH 20 Persen

20 Oktober 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2031, pertanyakan komitmen Pemko Medan untuk merealisasikan capaian luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas Kota Medan. Begitu juga kebijakan memplot suatu wilayah menjadi zonasi RTH harus melalui keputusan bijak.

Pendapat itu mengemuka saat pembahasan Pansus RTRW bersama Bappeda Pemko Medan di ruang Banggar gedung dewan, Senin sore (18/10/21). 

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Dedy Aksyari Nasution, dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah, anggota Pansus, Renville P Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution, Paul Mei Anton Sumanjuntak dan Hendra DS. Hadir juga Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar, bersama stafnya.

Dalam rapat yang disimpulkan Dedy Aksyari Nasution agar pembahasan ranperda memberikan rincian kebutuhan lahan serta anggaran, sehingga pansus dapat mempertimbangkan dengan tetap mengakomodir kepentingan masyarakat banyak.

Pada saat rapat, Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar, menyampaikan kondisi saat ini Pemko Medan hanya memiliki 5 hektar taman murni Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas Kota Medan  sekitar 26.000 hektar. 

Tentu untuk memenuhi 30 persen lahan RTH masih membutuhkan 15 persen RTH publik atau sekitar 4.000 hektar sesuai peraturan.

Untuk memenuhi 20 persen lahan RTH diperkirakan harus membutuhkan anggaran Rp 90 triliun dengan estimasi Rp 2 juta/meter untuk membebaskan lahan warga.

Sementara kesanggupan Pemko Medan untuk mengeluarkan anggaran untuk pembelian lahan warga yang akan dijadikan RTH hanya Rp 50 miliar pertahun. Maka, penambahan lahan dalam 1 tahun hanya bisa direncanakan 5 hingga 10 hektar.

Ditambahkan Benny, mengingat kondisi Kota Medan yang semakin padat, penambahan RTH tidak dimungkinkan lagi merata di setiap kecamatan. Namun hanya bisa menambah RTH di wilayah Medan Utara dan Medan Selatan. 

Untuk itu, Benny Iskandar berharap kepada Pansus dapat membantu bagaimana solusi percepatan penyelesaian Ranperda RTW. “Karena target kita tahun 2021 ini ranperda dapat rapung,” imbuh Benny. (erwe)

Teks foto: Suasana rapat Pansus DPRD Medan membahas revisi Perda RTRW Kota Medan tahun 2021-2031, Senin (18/10/21). (Ist)